Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Usia 6-12 tahun yang Belum Vaksin Dapat Naik dengan Syarat

PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) menerbitkan aturan terbaru mengenai syarat naik moda transportasi kereta api.

Penulis: Nappisah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Penumpang saat akan naik kereta api di di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Selasa (30/8/2022). PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) menerbitkan aturan terbaru mengenai syarat naik moda transportasi kereta api. 

Laporan Wartawan TribunJabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) menerbitkan aturan terbaru mengenai syarat naik moda transportasi kereta api.

Berdasarkan aturan terbaru itu anak usia 6 sampai 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api

Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

Baca juga: Proyek Kereta Cepat Disetop Sementara, Dampak Kecelakaan, Lokomotif Terlempar Ratusan Meter

VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam keterangan resmi mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6 sampai 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca juga: Waspada, Daerah-daerah di Jabar ini Rawan Bencana Basah, Perhatikan Jika Hendak Liburan Nataru

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal mulai 19 Desember 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

- Wajib vaksin ketiga (booster)

- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

- Wajib vaksin kedua

- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved