Kepala BPKPD Kota Cirebon Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Jumlah Tersangka Bisa Bertambah

S yang merupakan mantan Kepala DPUTR Kota Cirebon itu terbukti melakukan mark up harga pengadaan barang tahun anggaran 2021.

Istimewa
Kepala BPKPD Kota Cirebon berinisial S saat ditahan usai diperiksa di Kejari Kota Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (14/12/2022) malam 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menahan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon berinisial S.

Pasalnya, S yang merupakan mantan Kepala DPUTR Kota Cirebon itu terbukti melakukan mark up harga pengadaan barang tahun anggaran 2021.

Kepala Kejari Kota Cirebon, Umaryadi, melalui Kasi Intel, Slamet Haryadi, mengatakan, penyelewengan anggaran itu dilakukan saat S masih menjabat Kepala DPUTR Kota Cirebon.

Baca juga: Kejari Tetapkan Kepala BPKPD Kota Cirebon sebagai Tersangka Kasus Korupsi, Langsung Ditahan

Pihaknya juga mengakui tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus tersebut bakal bertambah, karena hingga kini kasusnya masih didalami.

"Kami belum bisa mengungkap lebih rinci, tapi kalau kemungkinan itu (penambahan tersangka) ada," kata Slamet Haryadi saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Kamis (15/12/2022).

Ia mengatakan, S ditetapkan tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan selama kira-kira delapan jam pada Rabu (14/12/2022) malam.

Menurut dia, pada mulanya mendapat laporan mengenai pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi, dan menindaklanjutinya melalui serangkaian penyelidikan.

"Setelah dicek ternyata benar pengadaan barangnya tidak sesuai spek, yang seharusnya beko tapi yang datang justru wheel loader," kata Slamet Haryadi.

Ia menyampaikan, penyelewengan yang dilakukan S dalam proyek pengadaan barang senilai Rp 8,53 miliar itu mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Baca juga: Bandung Telah Menjadi Smart City Membuat Peluang Tindak Korupsi Sempit

Selain itu, kasus tersebut ditangani sejak Juni 2022 dan tersangka S pun telah beberapa kali dipanggil Kejari Kota Cirebon untuk menjalani pemeriksaan.

"Yang bersangkutan selalu hadir setiap dipanggil, dan kemarin malam kami menetapkan tersangka kemudian langsung menahannya," ujar Slamet Haryadi.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved