Jumat, 15 Mei 2026

Info Lowongan Kerja

DIBUKA Lowongan Kerja Terbaru Desember 2022 Jadi Pendamping PKH Kementerian Sosial, Daftar di Sini

Bagi Anda yang minat menjadi pekerja sosial, inilah kesempatannya. 
Saat ini, dibuka lowongan kerja jadi pendamping PKH di Kementerian Sosial

Tayang:
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
sdmpkh.kemensos.go.id
DIBUKA Lowongan Kerja Terbaru Desember 2022 Jadi Pendamping PKH Kementerian Sosial, Daftar di Sini 

TRIBUNJABAR.ID - Bagi Anda yang minat menjadi pekerja sosial, inilah kesempatannya.


Saat ini, dibuka lowongan kerja jadi pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) terbaru Desember 2022.

Program Keluarga Harapan atau disingkat PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH yang diinisiasi Kementerian Sosial (Kemensos).

Untuk mengoptimalkan kinerja memberikan bantuan kepada masyarakat, Kemensos membuka lowongan kerja untuk menjadi calon pegawai lewat rekrutmen SDM PKH tersebut.
 
Bagi Anda yang minat, berikut simak rincian persyaratan dan tata cara pendaftarannya.

Baca juga: Kabar Baik, Dibuka Lowongan Kerja Jadi Pegawai Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta, Daftar di Sini

Tugas pendamping PKH

* Menyusun rencana kerja PKH di wilayah dampingannya

* Melakukan sosialisasi PKH kepada aparat pemerintah tingkat kecamatan, desa/kelurahan, calon KPM PKH dan masyarakat umum.

* Melakukan pemetaan dan organisasi kelompok KPM PKH berdasarkan kedekatan geografis.

* Melaksanakan proses bisnis PKH yang meliputi validasi penyaluran bantuan, pertemuan bulanan P2K2, dan KPM mandiri.

* Memastikan KPM memperoleh bantuan program komplementer seperti BPNT, KIS, KIP, bantuan sosial / subsidi lainnya.

* Melakukan pendampingan PKH melalui mediasi, fasilitasi dan advokasi guna perubahan perilaku KPM PKH.

* Menyusun laporan pelaksanaan P2K2 kepada Koordinator Kabupaten/Kota dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota secara berkala; dan.

* Menyusun laporan pelaksanaan PKH kepada Koordinator Kabupaten/Kota dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota secara berkala.

Persyaratan Umum:

* Warga Negara Indonesia

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved