Jokowi Pilih Rumah dari Negara di Colomadu, Ini Kriterianya untuk Mantan Presiden dan Wakilnya

Serupa presiden-presiden sebelumnya, Joko Widodo juga akan mendapatkan rumah dari negara setelah tak lagi menjadi presiden.

Editor: Giri
ferri amiril/tribun jabar
Presiden Joko Widodo membagikan sembako kepada warga di posko Gunung Lanjung Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur, Senin (5/12/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Serupa presiden-presiden sebelumnya, Joko Widodo juga akan mendapatkan rumah dari negara setelah tak lagi menjadi presiden.

Joko Widodo akan melepas statusnya itu pada 2024 nanti. 

Mengenai rumah yang akan diberikan negara untuk Joko Widodo ini, kabarnya mengemuka baru-baru ini.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengatakan, Joko Widodo sudah memilih lokasi untuk rumah yang diberikan kepadanya, yakni di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso, menguatkan ucapan Juliyatmono.

Menurut Sriyono, lokasi rumah untuk Jokowi berada di Jalan Adi Sucipto, Blulukan, Colomadu, Karanganyar.

Tepatnya berada di sebelah timur Rumah Makan Taman Sari.

Baca juga: Ratusan Rumah di Lima Desa Kecamatan Sukanagara Terendam Banjir Luapan Sungai Cibalapulang

Namun, belum ada penjelasan resmi dari Istana soal rumah untuk Jokowi tersebut.

Mengenai rumah dari negara untuk mantan presiden, Menteri Keuangan (Menkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 120/PMK.06/2022 Tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.

Aturan itu diteken pada Juli 28 Juli 2022. Permenkeu ini mencabut dua aturan sebelumnya, yakni Permenkeu Nomor 189 Tahun 2014 dan Permenkeu Nomor 203 Tahun 2014 yang juga mengatur soal rumah untuk presiden saat tak lagi menjabat.

Dilansir dari salinan Permenkeu Nomor 120 yang diunggah di laman resmi Kemenkeu, Sabtu (17/12/2022), dijelaskan bahwa pemerintah menyediakan rumah kediaman bagi mantan presiden/mantan wakil presiden.

Baca juga: Sosok Jan Ethes, Cucu Presiden Joko Widodo, Jadi Juru Bicara di Pernikahan Kaesang - Erina Gudono

Kemudian, penyediaan rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden dilakukan melalui tiga mekanisme.

Yakni pembelian tanah dan bangunan, pembelian tanah dan pembangunan rumah atau pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi.

Lalu, ada empat kriteria umum untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden.

Pertama, berada di wilayah Republik Indonesia.

Baca juga: Ketemu Presiden Jokowi di Pernikahan Kaesang, Pengasuh Rayyanza Berkaca-kaca Salim ke Nagita Slavina

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved