Jokowi Pilih Rumah dari Negara di Colomadu, Ini Kriterianya untuk Mantan Presiden dan Wakilnya
Serupa presiden-presiden sebelumnya, Joko Widodo juga akan mendapatkan rumah dari negara setelah tak lagi menjadi presiden.
Editor:
Giri
ferri amiril/tribun jabar
Presiden Joko Widodo membagikan sembako kepada warga di posko Gunung Lanjung Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur, Senin (5/12/2022).
Kedua, berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.
Ketiga, memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden atau wakil presiden beserta keluarga.
Keempat, tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden beserta keluarga. (*)
Baca berita lainnya di GoogleNews
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Negara Beri Rumah untuk Jokowi Setelah Pensiun, Ini Kriterianya Sesuai Permenkeu"
