Kabar Seleb
Doni Salmanan Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara dan Bebas dari Ganti Rugi, Reza Arap Bereaksi Menohok
Kasus Doni Salmanan yang terjerat kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex turut disoroti Reza Arap, beri reaksi menohok
Berikut ini fakta sidang vonis Doni Salmanan yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber.
1. Doni Salmanan terbukti bersalah
Dalam vonisnya, Doni Salmanan telah dinyatakan bersalah.
Doni Salmanan telah melakukan tindak pidana, yaitu penyebaran berita bohong dalam kasus binary option Quotex.
"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong."
"Yaitu, dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," terang Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi.
2. Tidak membayar denda, diganti pidana 6 bulan
Doni Salmanan divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Apabila Doni Salmanan tidak membayar denda Rp 1 miliar, akan diganti dengan pidana selama enam bulan.
Doni Salmanan terbukti, terjerat pasal alternatif pertama, pasal 45 ITE, dan tidak terbukti terkait TPPU.
"Majelis hakim vonis 4 tahun, jauh dari tuntutan kami."
"Tim jaksa penuntut umum (JPU) tuntut 13 tahun, tapi hakim vonis 4 tahun," kata Mumu.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 6 bulan," sahut Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi.
Baca juga: Sehari Sebelum Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Istrinya Ucap Syukur di Hari Jadi Pernikahan
3. Aset Doni Salmanan tidak semuanya dikembalikan
Aset yang dimiliki oleh Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana.