Kabar Seleb

Doni Salmanan Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara dan Bebas dari Ganti Rugi, Reza Arap Bereaksi Menohok

Kasus Doni Salmanan yang terjerat kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex turut disoroti Reza Arap, beri reaksi menohok

Editor: Hilda Rubiah
Instagram @Donisalmanan @ybrap
Doni Salmanan Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara dan Bebas dari Ganti Rugi, Reza Arap Bereaksi Menohok 

Pasalnya, Doni Salmanan masih berhak atas 99 asetnya, termasuk di antaranya barang mewah, kendaraan, uang tunai, hingga sertifikat rumah dan tanah.

Mendengar hal itu, Reza Arap juga tampak terkejut dengan hasil vonis Doni Salmanan.

Reza yang juga pernah terseret atas kasus Doni Salmanan ini akhirnya memberikan komentar ketika melihat berita itu.

Lewat Instagram Story miliknya, Reza Arap membagikan sebuah postingan dari akun Instagram @opiniid.

"Doni Salmanan Asetnya di kembalikan dan bebas dari kewajiban ganti kerugian korban." bunyi unggahan yang direpost Reza Arap itu.

Pria yang tengah menjalani proses perceraian dengan Wendy Walters itu seolah bingung dengan vonis yang dijatuhkan pada Doni Salmanan.

"Bentar. Gimana?" tulis Reza Arap.

Reza Arap diam seribu bahasa saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).
Reza Arap diam seribu bahasa saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022). (Bayu Indra Permana/Tribunnews)

Baca juga: Korban Doni Salmanan Mengamuk di Ruang Sidang, Tak Dapat Ganti Rugi, Pastikan Banding

Seperti diketahui, Reza Arap sempat mendapatkan kejutan saat melakukan live streaming game.

Dia mendapat saweran dari Doni Salmanan dengan jumlah fantastis, yakni mencapai Rp 1 Miliar dalam waktu kurang dari dua jam.

Tak ingin terlibat dalam kasus Doni Salmanan, Reza Arap kemudian menyerahkan uang itu ke Bareskrim Polri, pada Senin, 28 Maret 2022 lalu.

Fakta-fakta kasus Doni Salmanan 

Kasus Doni Salmanan memasuki babak baru pada Kamis (15/12/2022).

Doni Salmanan telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Dalam sidang vonis, Doni Salmanan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Ekspresi Doni Salmanan saat mendengarkan vonis hakim dalam sidang di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). Doni mengikuti sidang secara luring.
Ekspresi Doni Salmanan saat mendengarkan vonis hakim dalam sidang di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). Doni mengikuti sidang secara luring. (Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin)


Seperti diketahui, Doni Salmanan menjadi tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option quotex.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved