Sidang Doni Salmanan
Sehari Sebelum Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Istrinya Ucap Syukur di Hari Jadi Pernikahan
Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina menyampaikan rasa syukurnya di hari jadi pernikahan tepat satu hari sebelum sang suami divonis empat tahun penjara.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Sidang Putusan Doni Salmanan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Doni M Taufik atau Doni Salmanan, dalam kasus binary option Quotex, 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara, Kamis (15/12/2022).

Menurut Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, terbukti melakukan tindak pidana, menyebarkan berita bohong.
"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong. Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Achmad, saat membacakan vonis dalam persidangan.
Achmad menyatakan, kedua terdakwa Doni Salmanan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum, yakni terkait tindak pidana pencucian uang.
"Ketiga membebaskan terdakwa, dari dakwaan kedua tersebut," ujarnya.
Baca juga: Doni Salmanan Tetap Kaya, Ini Alasan Hakim Tak Sita Kekayaannya dan Bagikan ke Korban
Empat, kata Achmad, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 6 bulan," katanya.
Hakim pun beranggapan, aset yang dimiliki oleh Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana, sebab regulasi trading atau binary option masih belum jelas.
Maka hakim pun memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan, yang sebelumnya sempat disita, ada yang dikembalikan ke Doni Salmanan, dan ada juga yang disita oleh negara.
"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ucapnya.
Sedangkan Kasi Inte Kejari Kabupaten Bandung, Mumu, hakim memutuskan Doni Salmanan terbukti, terjerat pasal alternatif pertama, pasal 45 ITE, dan tidak terbukti terkait TPPU.
"Majelis hakim vonis 4 tahun, jauh dari tuntutan kami. Tim jaksa penuntut umum (JPU) tuntut 13 tahun, tapi hakim vonis 4 tahun," kata Mumu.
Sedangkan terkait barang bukti, kata Mumu, dalam tuntutannya, poin 1-32 tetap dalam berkas perkara. "Barang bukti poin 33 sampai 131 dirampas untuk dikembalikan kepada korban secara proporsional. Nah barang bukti 132 sampai 136 dirampas untuk negara," katanya.
Sedangkan dalam vonis hakim, barang bukti 33 sampai 131, dikembalikan kepada terdakwa. Menurutnya, itu terdapat aset-aset. "Asetnya saya gak hafal, banyak, mungkin ada uang, aset bergerak dan tak bergerak," ucapnya.
Doni Salmanan yang mengikuti persidangan via daring, terlihat menitihkan air mata saat hakim ketua Achmad Satibi, membacakan vonis.
Kepalanya pun tertunduk, sementara kedua tangannya langsung menutupi wajahnya.
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.