Sidang Doni Salmanan

Sehari Sebelum Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Istrinya Ucap Syukur di Hari Jadi Pernikahan

Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina menyampaikan rasa syukurnya di hari jadi pernikahan tepat satu hari sebelum sang suami divonis empat tahun penjara.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Instagram @dinanfajrina
Doni Salmanan dan Dinan Fajrina ketika berada di Bali. Dinan Fajrina menyampaikan rasa syukurnya di hari jadi pernikahan tepat satu hari sebelum sang suami divonis empat tahun penjara, Rabu (14/12/2022). 

TRIBUNJABAR.ID - Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina menyampaikan rasa syukurnya di hari jadi pernikahan tepat satu hari sebelum sang suami divonis 4 tahun penjara.

Terdakwa kasus binary option Quotex, Doni Salmanan akhirnya mendapatkan vonis empat tahun penjara dari putusan hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).

Ternyata satu hari sebelum sidang putusannya tersebut, pria yang dulu dijuluki Crazy Rich Bandung itu genap menginjak usia pernikahan satu tahun bersama istrinya, Dinan Fajrina.

Dinan pun harus merayakan hari jadi pernikahannya itu sendiri tanpa Doni Salmanan.

Perempuan asal Bandung itu menyampaikan pesan dan rasa syukurnya telah melewati satu tahun mahligai rumah tangga di Instagram miliknya, Rabu (14/12/2022).

Dinan Fajrina mengunggah foto ketika keduanya melangsungkan acara pernikahan satu tahun lalu.

"Suamiku, selamat hari pernikahan yang ke satu tahun dan tentu untuk tahun-tahun yang akan datang," tulis Dinan Fajrina dikutip dari Instagram @dinanfajrina pada Kamis.

"Tak percaya waktu berjalan begitu cepat, tetapi aku selamanya bersyukur untuk segalanya," sambungnya.

Dinan yakin bahwa ia akan melewati masa-masa sulitnya itu bersama Doni Salmanan.

"Setiap momen dan hari yang aku habiskan bersamamu, bersinar dan aku merasa diberkati entah cuacanya baik atau buruk karena apapun itu kita akan melewati ini bersama," tutur Dinan Fajrina.

Baca juga: Harta Kekayaan Doni Salmanan Tidak Semua Dikembalikan, Ada Juga yang Disita Negara

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada sang suami yang telah menerima dirinya apa adanya.

"Terima kasih telah menjadi suami yang terbaik, aku tidak bisa meminta yang lebih, aku sangat bersyukur kamu adalah cinta di hidupku," ungkap Dinan Fajrina.

Lebih lanjut, Dinan Fajrina juga merasa bahwa Doni Salmanan adalah sosok suami yang mampu berjuang demi keluarganya.

"Terima kasih yaa sayang sudah jadi suami yang selalu sayang aku, sudah jadi suami yang menerima segala kurang dan lebihku, sudah jadi suami yang baik dan selalu mengusahakan yang terbaik untuk aku dan keluarga!," ujar Dinan Fajrina.

"Aku mencintaimu kemarin, tetap mencintaimu, selalu dan seterusnya," pungkas Dinan Fajrina.

Sidang Putusan Doni Salmanan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Doni M Taufik atau Doni Salmanan, dalam kasus binary option Quotex, 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara, Kamis (15/12/2022).

Korban binary option Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan saat mengungkapkan ketidakpuasannya dengan putusan hakim dalam sidang vonis di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). Doni divonis bersalah dan dipenjara 4 tahun.
Korban binary option Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan saat mengungkapkan ketidakpuasannya dengan putusan hakim dalam sidang vonis di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). Doni divonis bersalah dan dipenjara 4 tahun. (Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin)

Menurut Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, terbukti melakukan tindak pidana, menyebarkan berita bohong.

"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong. Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Achmad, saat membacakan vonis dalam persidangan.

Achmad menyatakan, kedua terdakwa Doni Salmanan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum, yakni terkait tindak pidana pencucian uang.

"Ketiga membebaskan terdakwa, dari dakwaan kedua tersebut," ujarnya.

Baca juga: Doni Salmanan Tetap Kaya, Ini Alasan Hakim Tak Sita Kekayaannya dan Bagikan ke Korban

Empat, kata Achmad, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 6 bulan," katanya.

Hakim pun beranggapan, aset yang dimiliki oleh Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana, sebab regulasi trading atau binary option masih belum jelas.

Maka hakim pun memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan, yang sebelumnya sempat disita, ada yang dikembalikan ke Doni Salmanan, dan ada juga yang disita oleh negara.

"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ucapnya.

Sedangkan Kasi Inte Kejari Kabupaten Bandung, Mumu, hakim memutuskan Doni Salmanan terbukti, terjerat pasal alternatif pertama, pasal 45 ITE, dan tidak terbukti terkait TPPU.

"Majelis hakim vonis 4 tahun, jauh dari tuntutan kami. Tim jaksa penuntut umum (JPU) tuntut 13 tahun, tapi hakim vonis 4 tahun," kata Mumu.

Sedangkan terkait barang bukti, kata Mumu, dalam tuntutannya, poin 1-32 tetap dalam berkas perkara. "Barang bukti poin 33 sampai 131 dirampas untuk dikembalikan kepada korban secara proporsional. Nah barang bukti 132 sampai 136 dirampas untuk negara," katanya.

Sedangkan dalam vonis hakim, barang bukti 33 sampai 131, dikembalikan kepada terdakwa. Menurutnya, itu terdapat aset-aset. "Asetnya saya gak hafal, banyak, mungkin ada uang, aset bergerak dan tak bergerak," ucapnya.

Doni Salmanan yang mengikuti persidangan via daring, terlihat menitihkan air mata saat hakim ketua Achmad Satibi, membacakan vonis.

Kepalanya pun tertunduk, sementara kedua tangannya langsung menutupi wajahnya.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved