Sidang Doni Salmanan

Doni Salmanan ''Crazy Rich Bandung'' Menangis, Korban Ngamuk Hakim Cuma Hukum 4 Tahun

Doni Salmanan atau bernama asli Doni M Taufik divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Bale Bandung.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Kisdiantoro
Instagram/donisalmanan
Crazy Rich Doni Salmanan. Doni Salmanan atau bernama asli Doni M Taufik divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Bale Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUBJABAR.ID, BANDUNG - Doni Salmanan atau bernama asli Doni M Taufik divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).

Selain divonis 4 tahun penjara, Doni Salmanan yang dulu dijuluki sebagai Crazy Rich Bandung dijatuhi denda Rp 1 miliar, subsidier 6 bulan penjara.

Doni Salmanan yang mengikuti persidangan via daring, terlihat menitihkan air mata saat hakim ketua Achmad Satibi, membacakan vonis.

Kepalanya pun  tertunduk. Kedua tangannya langsung menutupi wajahnya.

Baca juga: Sidang Vonis Doni Salmanan, Korban Rusak Karangan Bunga Dukungan, Mengaku Luapkan Amarah

Korban Doni Salmanan Ngamuk

Korban kasus binary option Quotex yang menjerat terdakwa Doni M Taufik atau Doni Salmanan, meluapkan amarah dan berteriak tak terima dengan vonis yang dijatuhkan hakim, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).

Para korban berpendapat vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Doni Salmanan, terlalu ringan. 

Seorang korban yang terlihat marah dengan menggebu-gebu meneriakan, adanya permainan antara kuasa hukum dan hakim. 

Ia juga mengaku sudah tahu putusan haki dari sebelumnya, dan meminta komisi yudisial dan presiden membantunya.

Korban yang berteriak dan melupakan amarahnya, setelah hakim memutuskan Doni Salmanan bersalah dan dihukum 4 tahun penjara, serta denda 1 miliar tersebut subsidier 6 bulan penjara, yakni Alfred Nobel (31).

"Ini ada permainan saya sudah tahu, saya bikin video, komisi yudisial bantu kami, ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara," teriak Alfred. 

Alfred mengatakan, Ikbar yang merupakan pengacara Doni Salmana, merupakan anak hakim agung.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved