Kasus Ferdy Sambo
Pengacara Pertama Bharada E Ternyata Disediakan Ferdy Sambo, Sempat Sebut Bharada E Pahlawan
Bharada E menjawab saat itu dirinya sudah didampingi tim penasehat hukum utusan Ferdy Sambo.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Orang pertama yang menjadi pengacara Bharada E ternyata utusan Ferdy Sambo.
Hal ini diungkapkan Bharada E dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Bharada E mengatakan jika tim penasihat hukum yang pertama mendampinginya dalam kasus penembakan pada Brigadir J itu benar orangnya Ferdy Sambo.
Diketahui, tim penasehat yang dimaksud itu adalah Andreas Nahot Silitonga.
Namun, Nahot saat itu mengundurkan diri sebagai tim penasehat hukum Bharada E.
Awalnya, hakim bertanya kepada Bharada E soal penahanan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Kemudian kapan saudara mulai ditahan?" kata hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya lupa ditahan," ujar Bharada E.
"Berapa lama setelah saudara di Brimob?" tanya hakim kembali
Baca juga: Ferdy Sambo Doktrin Bharada E tentang Skenario Penghilangan Nyawa Brigadir J Sebulan Penuh
"Lama. Saya dibilang mau ada pemeriksaan, pertama pemeriksaan di Polda baru beberapa hari kemudian pemeriksaan di Bareskrim. Ternyata hari itu (usai diperiksa Bareskrim) juga ada penahanan," ucap Bharada E.
Lalu, hakim bertanya soal pendampingan tim penasehat hukum saat itu.
Bharada E menjawab saat itu dirinya sudah didampingi tim penasehat hukum utusan Ferdy Sambo.
"Waktu diperiksa, diperiksa Bareskrim maupun di Brimob saudara didampingi penasihat hukum?" tanya hakim.
"Didampingi," jelas Bharada E.
"Siapa penasihat hukumnya?" kata Hakim.
"Bang Nahot," singkat Bharada E.
"Siapa yang menyediakan?" tanya hakim.
"Dari bapak (Ferdy Sambo)," ucap Bharada E.
Diketahui jika Andreas Nahot Silitonga adalah tim penasihat hukum Bharada E yang pertama kali mendampingi, sebelum mengundurkan diri sekitar sebulan sejak penembakan pada Sabtu (6/8).
Usai Nahot mengundurkan diri, diketahui Bharada E sempat berganti tim penasihat hukum oleh Deolipa Yumara hingga akhirnya ia pun mengubah keterangannya.
Namun, tidak lama Bharada E kembali mengganti penasehat hukumnya menjadi Ronny Talapessy hingga saat ini.
"Saudara dikatakan sudah ada penasihat, yang mendampingi saudara?" tanya hakim.
"Iya," singkat Bharada E.
"Sampai saudara mencabut keterangannya itu (didampingi Nahot)?" kata Hakim.
"Siap," ujar Bharada E.
Bharada E mengaku bahwa dirinya didampingi tim penasihat hukum utusan dari Ferdy Sambo itu sampai tanggal 6 Agustus 2022.
Namun ketika mencabut keterangan, Bharada E tidak mengetahui reaksi dari Mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Saat saudara mencabut bagaimana reaksi Ferdy Sambo?" tanya hakim.
"Sudah tidak komunikasi lagi," ucap Bharada E.
Sekedar informasi, Andras Nahot Silitonga dan tim selaku pengacara tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E mengundurkan diri, 6 Agustus 2022 silam.
Sebelum mengundurkan diri, Andreas sempat menyebut Bharada E sebagai sosok pahlawan setelah menembak Brigadir J hingga meninggal dunia.
Saat itu menurut keterangan polisi, baku tembak itu terjadi di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
Mengenai orang yang menyudutkan Bharada E, Andreas saat itu mengaku menyayangkan tudingan itu.
Seharusnya, kata Andreas Silitong, Bharada E diperlakukan sebagai pahlawan.
Hal ini karena Bharada E telah menyelamatkan nyawa orang lain, yang tidak lain adalah istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Menurut keterangan polisi, baku tembak terjadi karena Brigadir J melakukan pelecehan kepada Putri.
Atas praduga itu, Andreas siap mengawal kasus ini bahkan sampai ke pengadilan.
"Yang pasti kebenaran ini akan muncul pada akhirnya. Sampai pengadilan pun kita tak ada masalah untuk membuktikan itu semua. Semua fakta sudah kami tampilkan kepada pihak yang berwenang," ujar Andreas Nahot.
"Kami sangat mengharapkan proses hukum ini segera cepat berlalu ya, karena sekarang klien kami ini udah kayak apa ya, sudah terhukum sebenarnya. Padahal seperti yang saya bilang tadi, dia seharusnya diperlakukan sebagai pahlawan," ucap Andreas dikutip dari tayangan Kompas Tv, Senin (1/7/2022).
Bharada E, kata Andreas, memang menjadi orang yang selamat dalam insiden baku tembak itu.
"Dan tak ada yang lebih mulia dari menyelamatkan nyawa orang dan menyelamatkan nyawanya dia sendiri. Karena pilihannya saat cuma salah satu, ya katakan dalam proses tembak-menembak ini cuman satu yang bisa hidup, katakanlah seperti itu," lanjut dia.
"(Tinggal) dia atau yang lainnya (Brigadir J), nah kebetulan (kasus) ini yang selamat dia (Bharada E), dan faktanya juga terjadi pelecehan seksual. Terus kita harus menyalahkan orang yang menyelamatkan ini, bukan itu keadilan yang ada atau yang diharapkan," kata Andreas lagi.
Akhirnya Mengundurkan Diri
Andreas cs mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Bharada E setelah mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) siang.
"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Namun, Andreas tidak mau membeberkan alasan pasti mengapa mereka mengundurkan diri.
"Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," kata salah satu pengacara, Andreas Nahot Silitonga di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Andreas mengklaim jika alasan tersebut sudah terlampir dalam surat resmi pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Meski begitu, surat itu hanya baru dikirimkan melalui aplikasi percakapan elektronik WhatsApp.
"Tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat cuma td tdk ada yang menerima mungkin karena hari libur juga makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara, tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," paparnya.
Pengakuan Bharada E menjadi pintu masuk terbongkarnya skenario Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti)