Kasus Ferdy Sambo

Keberanian Bharada E Mendadak Berlipat, Siap Berhadapan Langsung dengan Ferdy Sambo Hari Ini

Kini Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E siap menghadapi mantan atasannya, Ferdy Sambo, secara langsung di sidang lanjutan kasus Brigadir J

Kolase
Sejumlah kesaksian diungkap oleh terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E soal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan Ferdy Sambo dkk 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Nampak berubah pikiran, kini Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E siap menghadapi mantan atasannya, Ferdy Sambo, secara langsung.

Richard Eliezer siap menghadapi Ferdy Sambo di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy.

Ronny Talapessy menyebut, sang klien siap hadir secara langsung dalam memberikan kesaksian untuk terdakwa Ferdy Sambo, termasuk Putri Candrawathi.

Berdasarkan agenda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa (13/12/2022).

"Mohon izin majelis, setelah kami berdiskusi, tim dengan Richard Eliezer, Richard Eliezer siap hadir secara fisik untuk pemeriksaan saksi," kata Ronny dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Dengan demikian, maka Ronny membatalkan permohonan yang telah disampaikan di awal sidang perihal pengajuan kleinnya untuk bisa dihadirkan secara daring atau online dalam memberikan kesaksiannya.

Baca juga: Daftar Pengakuan Putri Candrawathi Terbaru: Dibanting Brigadir J 3 Kali hingga Dipaksa Ferdy Sambo

"Baik, tadi majelis bermusyawarah kalau saudara tetap meminta saudara Eliezer dihadirkan secara daring akan kami sediakan satu ruangan di atas untuk bersaksi secara daring," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

"Kalau memang saudara saksi berani hadir di sini, akan kami periksa.”

Seperti diketahui, di awal sidang Ronny sempat meminta agar kesaksian kliennya untuk terdakwa Ferdy Sambo dilakukan dari jarak jauh.

Ronny kemudian menjelaskan alasan kesaksian secara daring lantarang kliennya kini berstatus sebagai justice collabolator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, di akhir persidangan ia membatalkan permohonan tersebut.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Pakar Soroti Gestur Putri Candrawathi Tak Seperti Korban Pelecehan? Sikap Istri Ferdy Sambo Aneh

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).


Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Berubah Pikiran, Bharada E Siap Hadapi Ferdy Sambo Secara Langsung di Persidangan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved