Dorong Kejelasan Status Kepegawaian Perangkat Desa, Ini Kata Puslatbang PKASN LAN

Puslatbang PKASN LAN melaksanakan diseminasi hasil analisis kebijakan dan telaahan isu aktual untuk mendorong kejelasan status kepegawaian

Editor: Siti Fatimah
istimewa
Puslatbang PKASN LAN melaksanakan diseminasi hasil analisis kebijakan dan telaahan isu aktual. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNGPuslatbang PKASN LAN melaksanakan diseminasi hasil analisis kebijakan dan telaahan isu aktual. Hasil Analisis Kebijakan yang didiseminasikan adalah dokumen rekomendasi kebijakan mengenai Strategi Pengukuran Kompetensi Teknis Bidang Pelatihan ASN, Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, dan Coaching & Mentoring sebagai Upaya Peningkatan
Kompetensi ASN. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) Puslatbang PKASN LAN, di  Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Dalam kegiatan tersebut, hadir narasumber dari Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen ASN LAN (Deputi KIMASN LAN), Komisioner KASN, Direktur Jabatan Aparatur Sipil Negara BKN, Direktorat Jenderal Pemdes Kemendagri, Akademisi Bidang Pemerintahan Desa, Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara LAN, dan Sekretaris Daerah Provinsi
Jawa Barat.

Kegiatan ini juga dihadiri sebanyak 60 orang yang berasal dari satuan kerja yang mengelola SDM aparatur di instansi pemerintah, lembaga pelatihan tingkat pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan satuan kerja bidang pemberdayaan masyakarat desa.

Baca juga: Penting Banget, Perangkat Desa & Kecamatan di Indramayu Harus Ikut Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Puslatbang PKASN , Drs.Riyadi.,M.Si menyampaikan bahwa untuk mengakselerasi berbagai Program Pemerintah dengan tantangan disrupsi yang massive, Penguatan Kapasitas Pemerintah yang didukung oleh ASN yang Kompeten dan BerAKHLAK menjadi key success factor.

Penguatan kompetensi penyelenggara pelatihan menjadi urgent sehingga LAN telah menetapkan rumusan Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pelatihan ASN.

Selanjutnya, sebagai bahan perumusan kebijakan lanjutan, dilakukan pengkajian Mekanisme Pengukuran Kompetensi Teknis Bidang Pelatihan ASN.

Dalam kesempatan yang sama, Riyadi juga menyampaikan bahwa pengembangan kompetensi untuk aparatur tidak hanya dilaksanakan dengan metode pelatihan saja, ada metode lain seperti coaching dan mentoring.

Tujuan dari pelaksanaan coaching dan mentoring adalah peningkatan kinerja. Sehingga dapat memunculkan motivasi diri. Coaching dan mentoring juga akan sejalan dengan implementasi corporate university.

Dr. Agus Sudrajat, S.Sos., M.A selaku Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen Aparatur Sipil Negara LAN RI menyampaikan pesan dalam keynote speaker.

Dalam kesempatan tersebut Agus menyampaikan upaya pemetaan kompetensi pegawai di bidang pelatihan ASN tidak hanya dilakukan oleh LAN saja, tetapi akan melibatkan berbagai pihak yang terkait.

Unit pemetaan kompetensi ASN di seluruh instansi pemerintah diharapkan dapat mendukung dan berkontribusi dalam upaya percepatan proses pemetaan tersebut.

Diharapkan juga hasil pemetaan kompetensi tersebut dapat menjadi dasar dalam pengembangan kompetensi bagi pegawai di bidang pelatihan ASN.

Lebih lanjut Agus menyampaikan saat ini masih banyak instansi pemerintah yang kesulitan dalam memenuhi kewajiban pemenuhan 20 JP pengembangan kompetensi bagi pegawaiannya.

Seiring dengan tuntutan dalam pengembangan kompetensi ASN, diperlukan upaya pengembangan kompetensi dalam bentuk non pelatihan yang lebih efektif dan efisien.

Oleh karena itu LAN mendorong adanya pengembangan kompetensi dengan pelaksanaan coaching dan mentoring.

“Kesuksesan RB tematik, memerlukan dukungan dari semua pihak yang terkait salah satunya adalah pemerintah desa. Peran penting pemerintah desa tersebut harus didukung oleh aparatur desa yang berkompeten. Yang menjadi permasalahan adalah, saat ini pengembangan kompetensi aparatur desa belum menjadi prioritas. Selain itu, motivasi terkait status kepegawaian juga menjadi
salah satu alasan yang menyebabkan kurang menariknya pengembangan kompetensi aparatur desa. Ketidakjelasan status kepegawaian aparatur desa tersebut mengakibatkan munculnya pendapat yang menyatakan bahwa tingginya kompetensi tidak akan membawa tingginya pangkat dari aparatur desa tersebut atau dengan kata lain tidak ada keterkaitan antara kompetensi dengan karir aparatur desa," katanya.

Baca juga: Jabatan Perangkat Desa Kurang Diminati Kaum Milenial, Ini Kata Pengamat

Dekan Fakultas Komunikasi dan Bisnis Telkom University, Ade Irma Susanty, Ph.D mengapresiasi kegiatan analisis kebijakan yang sudah dilakukan oleh Puslatbang PKASN LAN.

Untuk membangun lembaga pelatihan aparatur maka harus dimulai dengan pengukuran kompetensi teknis bidang pelatihan setiap unsur aparatur yang berada di dalamnya.

Pengukuran ini berguna untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan sebuah lembaga pelatihan.

Dr. Marhaeni Diah, S., M.Pd selaku Analis Kepegawaian Muda BKN menyampaikan bahwa hasil dari pengukuran kompetensi teknis bidang pelatihan diharapkan dapat disinkronkan dengan dokumen penyusunan pengembangan kompetensi aparatur di bidang pelatihan.

Sementara itu, Muhammad Yani Hutamada,. AT, ST selaku Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri menyampaikan bahwa saat ini masih terdapat disparitas terhadap kompetensi yang dimiliki oleh perangkat desa.

Biaya politik yang dibutuhkan untuk mencapai jabatan kepala desa masih sangat tinggi.

Wacana wacana korupsi dan politik memang sangat kental di desa.

Tetapi jika dibarengi dengan kompetensi perangkat desa, hal ini akan sangat memungkinkan untuk dihindari.

Prof. Dr. Drs. H. Utang Suwaryo, M.A selaku Guru Besar Universitas Padjajaran menyampaikan bahwa sejak jaman orde baru sudah banyak dilaksanakan program pengembangan kompetensi perangkat desa.

"Tetapi saat ini kita tidak dapat menghindari pelibatan teknologi dalam pengembangan kompetensinya. Saya setuju jika pengembangan kompetensi perangkat desa dilaksanakan melalui daring, luring,' katanya.

Pengembangan kompetensi juga bisa dilaksanakan secara mandiri menggunakan Learning Management System dan menggunakan modul. Untuk status kepegawaian aparatur desa,saya setuju dan lebih selektif menjadi pegawai pemerintah non ASN.

Dra. Zeta Rina Pujiastuti, Apt, M.Kes. selaku Widyaiswara Ahli Madya selaku Koordinator Kelompok Substansi Perencanaan dan Penyelenggaraan PPSDM POM BPOM menyampaikan bahwa dalam pengembangan kompetensi melalui coaching dan mentoring sering tertukar. Karena pihak yang terlibat belum memahami konsep coaching dan mentoring secara utuh.

"Harapannya hal ini menjadi perhatian semua pihak. Saya sepakat dengan hasil kajian dari Puslatbang PKASN bahwa ada unsur-unsur yang harus ditetapkan sebagai koridor pelaksanaan coaching dan mentoring sebagai pengembangan kompetensi yang selaras dengan pengelolaan kinerja ASN," kata Zeta

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved