Penting Banget, Perangkat Desa & Kecamatan di Indramayu Harus Ikut Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Para perangkat desa dan kecamatan Se-Kabupaten Indramayu dipastikan ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Para perangkat desa dan kecamatan Se-Kabupaten Indramayu dipastikan ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka pun mengikuti sosialisasi program perlindungan ketenagakerjaan untuk melindungi diri apabila terjadi resiko sosial seperti kecelakaan kerja dan kematian.
Kegiatan tersebut sengaja digelar BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu di Hotel Grand Trisula Indramayu, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Tindak Penipuan Kembali Marak, BPJS Ketenagakerjaan Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Indramayu, Agus Pandu Indra Putra mengatakan, sosialisasi ini dapat terselenggara berkat lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan.
"Terima kasih kepada ibu Bupati Indramayu, Nina Agustina yang telah menerbitkan Perbup tersebut sehingga sekarang Non ASN dan perangkat desa sudah tidak perlu khawatir apabila terjadi resiko sosial seperti kecelakaan kerja dan kematian," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (30/6/2022).
Agus Pandu Indra Putra menyampaikan, program ini tentunya sangat penting umtuk diikuti para perangkat desa maupun perangkat kecamatan.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki beberapa program jaminan sosial (Jamsos), diantaranya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun.
Keiikut serta para perangkat desa dan kecamatan ini pun sesuai dengan instruksi presiden nomor 2 tahun 2021 serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya Jaminan sosial bagi Aparatur Desa se-Kabupaten Indramayu.
Sementara itu, Sekretaris DPMD Kabupaten Indramayu, Tati Rahmawati menambahkan, diselenggarakannya kegiatan ini sekaligus sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap para perangkat desa dan camat se-Kabupaten Indramayu.
"Seiring dengan pelaksanaan implementasi instruksi presiden Republik indonesia Nomor 2 Tahun 2021, ibu Bupati telah menerbitkan Perbup Kabupaten Indramayu Nomor 61 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat Desa dan non ASN,” ujar dia.
Baca juga: Indramayu Jadi Daerah Penyumbang TKI Terbanyak, Ini Pentingnya Terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan
Lebih lanjut, kata dia, Bupati Indramayu mengintruksikan kepada semua kepala desa untuk mendaftarkan seluruh perangkat di lingkungan pemerintah desa.
Termasuk, pekerja Non ASN pada setiap OPD yang ada di Kabupaten Indramayu.
"Tentunya kita terharap agar para perangkat desa dan kecamatan di Kabupaten Indramayus semuanya bisa terlindungi dengan ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ujar dia.