Jabatan Perangkat Desa Kurang Diminati Kaum Milenial, Ini Kata Pengamat

Pihak pemerintah desa (pemdes) kesulitan mencari perangkat desa yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang ada.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
SUASANA pelantikan sekdes di Desa Leuweunghapit, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Jabatan perangkat desa yang selama ini mempunyai penghasilan tetap (siltap) tidak selamanya bisa menarik minat bagi para kaum muda atau milenial.

Mereka yang berjiwa muda lebih memilih bekerja di sektor swasta tenaga migran atau juga mandiri dengan membuka wirausaha.

Seperti yang terjadi di Desa Leuweunghapit, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, seusai mundurnya satu perangkat desa yang menjabat sekretaris desa (sekdes) pada pertengahan tahun lalu.

Pihak pemerintah desa (pemdes) kesulitan mencari perangkat desa yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang ada.

Untuk mengisi jabatan sekdes tersebut, akhirnya dengan berbagai pertimbangan, Kepala Desa Leuweunghapit, Didi Suryadi, merotasi perangkat desa yang ada untuk mengisi jabatan yang kosong.

“Saya merotasi kaur keuangan untuk menduduki jabatan sekdes yang telah ditinggalkan oleh pejabat lama. Sementara posisi kaur keuangan telah diisi yang tadinya menjabat kaur umum. Sedangkan jabatan kaur umum untuk sementara dirangkap oleh Kadus Leuweunghapit," ujar Didi, Selasa (7/4/2020).

Punya Riwayat Bepergian ke Jakarta, Satu PDP di Indramayu Meninggal Jumlahnya Menjadi Lima

Pemkot Bandung Resmi Buka Pasar Online, Cukup Pesan Pakai WA Barang Diantar ke Rumah

Dia menjelaskan, Desa Leuweunghapit memiliki wilayah yang terdiri atas dua blok, yakni Blok Cikamangi dan Blok Leuweunghapit.

Selama ini, perangkat desa lebih dominan diisi oleh orang yang berasal dari Blok Cikamangi.

Untuk memenuhi rasa keadilan, pihaknya menginginkan perangkat desa yang kosong diisi dari Blok Leuweunghapit.

"Pemdes juga sudah membuka kesempatan bagi masyarakat Blok Leuweunghapit untuk mengisi jabatan perangkat desa yang kosong tersebut. Hanya saja sampai saat ini tidak ada yang mendaftar, sehingga dengan terpaksa kami merotasi perangkat yang ada," ucapnya.

Dia mengatakan, jabatan sekdes dan kaur keuangan adalah jabatan yang sangat vital, sehingga tidak boleh terlalu lama dipegang pelaksana tugas. "Biarlah jabatan kaur umum yang sementara di plt terlebih dahulu, sambil menunggu sampai ada warga yang mau mengabdi terhadap masyarakat," kata Didi.

Pemerhati sosial Kabupaten Majalengka Tete Sukarsa saat dihubungi melalui telepon seluler mengatakan, keengganan kaum muda menjadi perangkat desa saat ini karena jabatan tersebut tidak menjamin kelanggengan dalam bekerja.

"Walaupun perangkat desa bukan jabatan politik, namun faktanya hidup-matinya perangkat desa tergantung kepada sang kades," jelas dia.

Walaupun, kata dia, saat ini ada Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP Desa) yang mengatur tata cara pengangkatan perangkat desa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved