Dorong Kejelasan Status Kepegawaian Perangkat Desa, Ini Kata Puslatbang PKASN LAN
Puslatbang PKASN LAN melaksanakan diseminasi hasil analisis kebijakan dan telaahan isu aktual untuk mendorong kejelasan status kepegawaian
“Kesuksesan RB tematik, memerlukan dukungan dari semua pihak yang terkait salah satunya adalah pemerintah desa. Peran penting pemerintah desa tersebut harus didukung oleh aparatur desa yang berkompeten. Yang menjadi permasalahan adalah, saat ini pengembangan kompetensi aparatur desa belum menjadi prioritas. Selain itu, motivasi terkait status kepegawaian juga menjadi
salah satu alasan yang menyebabkan kurang menariknya pengembangan kompetensi aparatur desa. Ketidakjelasan status kepegawaian aparatur desa tersebut mengakibatkan munculnya pendapat yang menyatakan bahwa tingginya kompetensi tidak akan membawa tingginya pangkat dari aparatur desa tersebut atau dengan kata lain tidak ada keterkaitan antara kompetensi dengan karir aparatur desa," katanya.
Baca juga: Jabatan Perangkat Desa Kurang Diminati Kaum Milenial, Ini Kata Pengamat
Dekan Fakultas Komunikasi dan Bisnis Telkom University, Ade Irma Susanty, Ph.D mengapresiasi kegiatan analisis kebijakan yang sudah dilakukan oleh Puslatbang PKASN LAN.
Untuk membangun lembaga pelatihan aparatur maka harus dimulai dengan pengukuran kompetensi teknis bidang pelatihan setiap unsur aparatur yang berada di dalamnya.
Pengukuran ini berguna untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan sebuah lembaga pelatihan.
Dr. Marhaeni Diah, S., M.Pd selaku Analis Kepegawaian Muda BKN menyampaikan bahwa hasil dari pengukuran kompetensi teknis bidang pelatihan diharapkan dapat disinkronkan dengan dokumen penyusunan pengembangan kompetensi aparatur di bidang pelatihan.
Sementara itu, Muhammad Yani Hutamada,. AT, ST selaku Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri menyampaikan bahwa saat ini masih terdapat disparitas terhadap kompetensi yang dimiliki oleh perangkat desa.
Biaya politik yang dibutuhkan untuk mencapai jabatan kepala desa masih sangat tinggi.
Wacana wacana korupsi dan politik memang sangat kental di desa.
Tetapi jika dibarengi dengan kompetensi perangkat desa, hal ini akan sangat memungkinkan untuk dihindari.
Prof. Dr. Drs. H. Utang Suwaryo, M.A selaku Guru Besar Universitas Padjajaran menyampaikan bahwa sejak jaman orde baru sudah banyak dilaksanakan program pengembangan kompetensi perangkat desa.
"Tetapi saat ini kita tidak dapat menghindari pelibatan teknologi dalam pengembangan kompetensinya. Saya setuju jika pengembangan kompetensi perangkat desa dilaksanakan melalui daring, luring,' katanya.
Pengembangan kompetensi juga bisa dilaksanakan secara mandiri menggunakan Learning Management System dan menggunakan modul. Untuk status kepegawaian aparatur desa,saya setuju dan lebih selektif menjadi pegawai pemerintah non ASN.
Dra. Zeta Rina Pujiastuti, Apt, M.Kes. selaku Widyaiswara Ahli Madya selaku Koordinator Kelompok Substansi Perencanaan dan Penyelenggaraan PPSDM POM BPOM menyampaikan bahwa dalam pengembangan kompetensi melalui coaching dan mentoring sering tertukar. Karena pihak yang terlibat belum memahami konsep coaching dan mentoring secara utuh.
"Harapannya hal ini menjadi perhatian semua pihak. Saya sepakat dengan hasil kajian dari Puslatbang PKASN bahwa ada unsur-unsur yang harus ditetapkan sebagai koridor pelaksanaan coaching dan mentoring sebagai pengembangan kompetensi yang selaras dengan pengelolaan kinerja ASN," kata Zeta