Tilang Elektronik Segera Diberlakukan di Bandung, Belum Bayar Pajak Juga Bisa Kena
Seperti di Kota Bandung, sosialisasi penilangan dengan sistem e-TLE Mobile di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) juga masih sosialisasi
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
"Setelah petugas memotret pelanggaran yang terjadi, data pelanggar dikirim ke back office yang ada di kantor Satlantas Polres Cimahi. Setelah itu kami cek di operator, apabila jelas pelanggarannya akan dikirim surat melalui kantor pos," ujarnya.
Setelah surat tilang sampai di rumah pelanggar, para pelanggar harus datang ke Polres Cimahi untuk dikenai penilangan sesuai dengan yang terekam di e-TLE Mobile.
"Apabila pelanggar itu tidak hadir dalam waktu delapan hari, maka STNK-nya akan diblokir di Samsat karena kami bekerja sama juga dengan Sambara," kata Sudirianto.
Ia mengatakan bentuk pelanggaran yang bakal ditilang dengan sistem e-TLE Mobile tersebut yakni pelanggaran yang terlihat secara kasat mata, seperti pemotor yang tidak memakai helm, berboncengan tiga, melawan arus lalu lintas, dan pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman.
"Mereka yang belum membayar pajak kendaraannya juga akan kena karena sistem e-TLE Mobile ini juga menyasar pelanggar yang tidak membayar pajak," ucapnya.(nazmi abdurahman/hilman kamaludin)