Sidang Trading Quotex Doni Salmanan Diundur Lima Jam, Kuasa Hukum Tolak Tuntutan JPU

Sidang terkait kasus trading binary option Quotex yang menjerat terdakwa Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sempat diundur jamnya.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Suasana persidangan dengan terdakwa Doni Salmanan di PN Bale Bandung, Kamis (1/12/2022). 

"Maka kami yakin terkait penerapan, apa yang menjadi dasar pada tuntutan dapat terbantahkan dengan peledoi yang kami buatkan," kata Ikbar.

Baca juga: Datang dari Jatim, Korban Kecewa Sidang Doni Salmanan yang Beragendakan Pembacaan Tuntutan Ditunda

Ikbar mengeklaim secara fakta dalam pleidoi saksi-saksi yang hadir yang dihadirkan oleh JPU sekalipun menyebutkan kaitannya dengan TPPU, mengetahui bahwa terdakwa adalah seorang treder juga seorang YouTuber.

"Jadi bukan orang yang mengandalkan penghidupan dari Quotex saja. Mungkin dari hasil tading Forex, hasil dari treding komoditi lain, jadi tidak semata-mata hanya afiliator dari platform Quotex ini saja," ucapnya. 

Saksi-saksi yang dihadirkan jaksa, kata Ikbar, mengetahui apa yang dihasilkan dan dimiliki benda bergerak dan benda tidak bergerak itu dari bisnis Doni.

"Bukan hanya Quotex semata," ucapnya.

Sidang lanjutan Doni Salmanan akan kembali digelar pada Senin (5/12/2022) dengan agenda sidang replik atau tanggapan dari jaksa penuntut umum terkait pleidoi. (*)

Baca berita TribunJabar.id lainnya di GoogleNews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved