Perwira Menengah Wakil Komandan di Paspampres Rudapaksa Prajurit, Andika: Enggak Ada Kompromi

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan adanya kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan perwira menengah.

Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa di Rindam III Siliwangi, Kota Bandung Rabu (12/1/2022). Andika Perkasa membenarkan adanya kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan perwira menengah yang menjabat wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan adanya kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan perwira menengah yang menjabat wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Perwira  berinisial Mayor Infanteri BF diduga melakukan tindak asusila terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, dugaan peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.

Andika menyebut bahwa Mayor Infanteri BF telah diproses hukum akibat tindakan tersebut.

"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," kata Andika kepada wartawan usai melepas Satgas Mantime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Markas Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) sore.

Andika menyampaikan, Mayor Infanteri BF sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kasus Ayah Bejat di Bandung Barat Rudapaksa 2 Anak Kandungnya, Korban Baru 10 dan 11 Tahun

"Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka)," ujar dia.

Andika juga menjelaskan, Mayor Infanteri BF sebelumnya telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Selain itu, Andika mengatakan, kasus ini akan ditarik dan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penangnan di TNI," terang Andika.

Andika menyatakan, perbuatan Mayor Infanteri BF telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terlebih, tindakan tercela Mayor Infanteri BF ini dilakukan terhadap keluarga besar TNI itu sendiri.

Baca juga: Ketua RT di Pangandaran Dibogem Kepala Dusun karena Tanyakan Surat Panggilan Penerima BPNT

Untuk itu, selain pidana, Andika memastikan Mayor Infanteri BF akan dipecat dari TNI.

"O, iya, kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama kelurga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika.

Dia juga menegaskan tak ada kompromi atas tindakan Mayor Infanteri BF.

"Enggak ada, enggak ada kompromi," imbuh dia. (*)

Baca berita TribunJabar lainnya di GoogleNews

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad di Bali, Jenderal Andika: Sudah Diproses"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved