Anne Ratna Mustika Absen di Persidangan, Tunjuk Kuasa Hukum dari Karawang, Ojat Siap Berhadapan
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, tidak menghadiri sidang lanjutan gugatan cerai yang berlangsung di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (30/1).
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, tidak menghadiri sidang lanjutan gugatan cerai yang berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, Rabu (30/11/2022).
Anne Ratna Mustika tidak bisa hadir ke sidang gugatan cerai tersebut karena mengikuti acara Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2022 yang berlangsung di Jakarta. Acara itu dihadiri Presiden Joko Widodo.
Pada persidangan dengan agenda jawaban materi gugatan cerai yang dilakukan oleh tergugat itu, Anne Ratna Mustika menunjuk kuasa hukumnya, Ika Fatmawati yang merupakan pengacara asal Karawang, untuk hadir.
Sedangkan Dedi Mulyadi yang digugat Anne kembali memercayakan kepada kuasa hukumnya Ojat Sudrajat untuk mewakilinya.
"Tadi adalah sidang jawaban eksepsi, jadi saya sampaikan tadi jawaban atas gugatan penggugat Anne Ratna Mustika. Kebetulan Anne Ratna Mustika menguasakan ke Bu Ika. Alhamdulillah kami siap untuk berhadapan di pengadilan," ujar Ojat kepada wartawan seusai menghadiri sidang di PA Purwakarta, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Dedi Mulyadi Sindir Neng Anne Umrah Ajak Guru Ngaji: Guru Ngaji Seharusnya Tanya Saya sebagai Suami
Persidangan yang berlangsung di ruang sidang utama, Umar Bin Khatab dan dipimpin oleh majelis hakim Lia Yuliasi, Ojat mengatakan, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk melakukan pengujian atas materi gugatan yang dituduhkan oleh penggugat, Anne Ratna Mustika.
"Hari ini saya selaku kuasa hukum Pak Dedi siap memberikan jawaban eksepsi apa yang dituduhkan oleh penggugat. Kan konsekuensinya harus diuji kebenarannya, benar atau tidak apa yang di tuduhkan oleh si penggugat. iItu perlu pembuktian, baik pembuktian secara fakta di lapangan maupun saksi. Kalau ternyata dalam pengujiannya tidak benar, maka itu kan dinyatakan alasan yang dibuat-buat atau alasan yang mengada-ada," katanya.
Menurutnya, jangan sampai tuduhan yang dilayangkan oleh penggugat tidak berdasarkan hukum.
"Salah satu materi gugatan cerai yang harus diuji yakni tidak memberikan nafkah, nah itu harus dibuktikan dulu dan dilakukan pengujian seperti melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," katanya.
Baca juga: Profil Singkat Anne Ratna Mustika yang Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Sang Paman Ternyata Juga Bupati
"Perjalanan masih panjang, masih banya serangkaian sidang yang harus ditempuh. Nanti tergantung Ibu Anne apa mau berhenti atau lanjut. Kami mengikuti apa kemauan penggugat," kata Ojat.
Kuasa hukum Anne Ratna Mustika, Ika Fatmawati, enggan memberi keterangan setelah persidangan.
Ika langsung menuju mobil lalu pergi menghindar dari awak media.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung Rabu (7/12/2022), dengan agenda eksepsi dari pihak penggugat. (*)
Baca berita TribunJabar.id lainnya di GoogleNews