Daftar UMP dan UMK Jawa Barat 2023, Berlaku Mulai 1 Januari 2023, Bekasi Masih Tertinggi
Berikut ini daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Barat 2023, diusulkan Disnakertrans Jabar naik 7,88 persen
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah mengumumkan upah minimum provinsi atau UMP Jawa Barat 2023 naik 7,88 persen.
Berikut ini daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Barat 2023.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memastikan UMP Jawa Barat 2023 naik.
Bahkan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Jabar mengusulkan kenaikan UMP dan UMK Jawa Barat 2023 sebesar 7,88 persen.
Demikian UMP Jabar 2023 naik dari 1.841.487 menjadi Rp 1.986.596.
Kenaikan tersebut tidak melebihi dari rekomendasikan Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Ribuan Warga Cimahi Masih Menganggur, Disnaker Khawatir Ancaman Resesi Hingga Pekerja Dirumahkan
Dilansir dari Kemneker, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menetapkan penyesuaian kenaikan upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen.
Adapun aturan penyesuaian nilai Upah Minimum 2023 tersebut dihitung menggunakan formula baru dengan rumus UM(t+1).
Lalu, daerah mana yang memiliki gaji tertinggi di Jawa Barat jika kenaikan UMK 2023 naik sebesar 7,88 persen?
Berikut daftar UMK Jabar 2023 jika naik 7,88 persen.
1. UMK tahun 2022 Kota Bekasi Rp 4.816.921,17 menjadi Rp 5.196.494,
2. UMK tahun 2022 Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00 menjadi Rp 5.176.418,98
3. UMK tahun 2022 Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90 menjadi Rp 5.169.441,199
4. UMK tahun 2022 Kota Depok Rp 4.377.231,93 menjadi Rp 4.722.157,80
5. UMK tahun 2022 Kota Bogor Rp 4.330.249,57 menjadi Rp 4.671.473,23
6. UMK tahun 2022 Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00 menjadi Rp 4.549.521,83
7. UMK tahun 2022 Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61 menjadi Rp 4.502.445,81
8. UMK tahun 2022 Kota Bandung Rp 3.774.860,78 menjadi Rp 4.072.319,80
9. UMK tahun 2022 Kota Cimahi Rp 3.272.668,50 menjadi Rp 3.530.554,77
10. UMK tahun 2022 Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28 menjadi Rp 3.504.248
11. UMK tahun 2022 Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67 menjadi Rp Rp 3.497.393,72
12. UMK tahun 2022 Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67 menjadi Rp 3.497.393,72
13. UMK tahun 2022 Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72 menjadi Rp 3.371.729,76
14. UMK tahun 2022 Kabupaten Sumedang Rp 3.064.218,08 menjadi Rp 3.305.678,46
15. UMK tahun 2022 Kabupaten Cianjur Rp 2.699.814,40 menjadi Rp 2.912.559,77
Baca juga: Wagub Jabar Silaturahmi Dengan Perwakilan Serikat Buruh, Bahas Kenaikan UMP dan UMK 2023 di Jabar
16. UMK tahun 2022 Kota Sukabumi Rp 2.562.434,01 menjadi Rp 2.764.353,809
17. UMK tahun 2022 Kabupaten Indramayu Rp 2.391.567,15 menjadi Rp Rp 2.580.022,64
18. UMK tahun 2022 Kota Tasikmalaya Rp 2.363.389,67 menjadi Rp 2.549.624,77
19. UMK tahun 2022 Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.326.772,46 menjadi Rp 2.510.122,129
20. UMK tahun 2022 Kota Cirebon Rp 2.304.943,51 menjadi Rp 2.486.573,058
21. UMK tahun 2022 Kabupaten Cirebon Rp 2.279.982,77 menjadi Rp 2.459.645,41
22. UMK tahun 2022 Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619,04 menjadi Rp 2.187.395,42
23. UMK tahun 2022 Kabupaten Garut Rp 1.975.220,92 24 menjadi Rp 2.130.868.32
24. UMK tahun 2022 Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102,17 menjadi Rp 2.058.460,62
25. UMK tahun 2022 Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867,14 menjadi Rp 2.047.419,07
26. UMK tahun 2022 Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364,08 27 menjadi Rp 2.032.851,96
27. UMK tahun 2022 Kota Banjar Rp 1.852.099,52 menjadi Rp 1.998.044,96
Demikian, Kota/Kabupaten dengan bayaran gaji tinggi masih dipegang Kota Bekasi.
Sementara itu Kota/Kabupaten dengan bayaran gaji terendah adalah Kota Banjar.
Adapun daftar upah minimum tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Sebelumnya Gubernur Jabar Ridwan Kamil membenarkan telah menerima usulan kenaikan UMP dari Disnakertrans Jabar sebesar 7,88 persen tersebut.
Namun tetap, katanya, ia akan menyetujuinya sesuai dengan jadwal yang ditentukan, yakni pada 28 November 2022.
"Sementara itu (7,88 persen). Buruh minta 12 persen, pengusaha minta enam. Nanti kita lihat, mungkin sama, mungkin naik sedikit. Tapi intinya naik. Pengumuman sesuai jadwal," kata Ridwan Kamil di Bandung, Kamis (24/11) malam.
Sebelumnya, UMP Jawa Barat pada 2022 sebesar Rp 1.841.487,31, atau hanya naik 1,72 persen dari UMP 2021 sebesar Rp 1.810.351,36. UMP 2021 ini sama dengan UMP 2020 lalu atau tidak mengalami kenaikan karena pandemi Covid-19.
Penetapan UMP dan UMK 2023 akan diatur dasar hukumnya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. UMP akan ditetapkan pada 28 November sedangkan UMK pada 7 Desember.
Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi menyatakan pihaknya telah memberikan rekomendasi kenaikan UMP 2023 sesuai arahan Mendagri dan Menteri Tenaga Kerja.
"Kami mengacu ke Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Sehingga kami di dewan pengupahan provinsi sudah menyelesaikan rapat pleno rekomendasi untuk Pak Gubernur," ujar Rachmat.
Baca juga: Warga Berebut Ikut Program Padat Karya Kota Bandung, Disnaker Targetkan Dilanjutkan di 151 Kelurahan
Menurut Taufik, mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, kenaikan UMP Jabar 2023 berada dikisaran 7,88 persen.
"Itu rekomendasi dari Dewan Pengupahan, 7,88 persen. Jadi sekarang kalau nilainya menjadi Rp 1,986 juta. Dibandingkan tahun lalu meningkat Rp 143 ribuan," katanya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, menyatakan rapat dewan pengupahan provinsi tidak berujung pada kesepakatan.
"Rapat kemarin tak kesepakatan karena ada dua rekomendasi yang disampaikan. Pertama adalah dari serikat pekerja itu rekomendasikan kenaikan UMP 12 persen dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat dan inflasi 6,12 persen," ujar Roy.
Selain itu, katanya, buruh merekomendasi kenaikan UMP 12 persen berdasarkan pertumbuhan ekonomi 5,88 persen.
"Jadi 12 persen karena indikator pertumbuhan ekonomi kita lebih tinggi daripada nasional," katanya.
Namun, kata dia, Pemprov Jabar merekomendasikan kenaikan UMK hanya sekitar 7,88 persen. Sehingga tidak ada kesepakatan dalam hal penetapan UMP 2023 yang diserahkan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
"Kami berharap Pak Gubernur bisa menetapkan 12 persen karena bagaimanapun penyesuaian kenaikan UMP itu untuk meningkatkan daya beli masyarakat khususnya teman-teman buruh," katanya. (*)