Daftar UMP dan UMK Jawa Barat 2023, Berlaku Mulai 1 Januari 2023, Bekasi Masih Tertinggi

Berikut ini daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Barat 2023, diusulkan Disnakertrans Jabar naik 7,88 persen

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ravianto

Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi menyatakan pihaknya telah memberikan rekomendasi kenaikan UMP 2023 sesuai arahan Mendagri dan Menteri Tenaga Kerja.

"Kami mengacu ke Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Sehingga kami di dewan pengupahan provinsi sudah menyelesaikan rapat pleno rekomendasi untuk Pak Gubernur," ujar Rachmat.

Baca juga: Warga Berebut Ikut Program Padat Karya Kota Bandung, Disnaker Targetkan Dilanjutkan di 151 Kelurahan

Menurut Taufik, mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, kenaikan UMP Jabar 2023 berada dikisaran 7,88 persen.

"Itu rekomendasi dari Dewan Pengupahan, 7,88 persen. Jadi sekarang kalau nilainya menjadi Rp 1,986 juta. Dibandingkan tahun lalu meningkat Rp 143 ribuan," katanya.

Ketua Konfe‎derasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, menyatakan rapat dewan pengupahan provinsi tidak berujung pada kesepakatan.

"Rapat kemarin tak kesepakatan karena ada dua rekomendasi yang disampaikan. Pertama adalah dari serikat pekerja itu rekomendasikan kenaikan UMP 12 persen dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat dan inflasi 6,12 persen," ujar Roy.

Selain itu, katanya, buruh merekomendasi kenaikan UMP 12 persen berdasarkan pertumbuhan ekonomi 5,88 persen.

"Jadi 12 persen karena indikator pertumbuhan ekonomi kita lebih tinggi daripada nasional," katanya.

Namun, kata dia, Pemprov Jabar merekomendasikan kenaikan UMK hanya sekitar 7,88 persen. Sehingga tidak ada kesepakatan dalam hal penetapan UMP 2023 yang diserahkan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

"Kami berharap Pak Gubernur bisa menetapkan 12 persen karena bagaimanapun penyesuaian kenaikan UMP itu untuk meningkatkan daya beli masyarakat khususnya teman-teman buruh," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved