Daftar UMP dan UMK Jawa Barat 2023, Berlaku Mulai 1 Januari 2023, Bekasi Masih Tertinggi

Berikut ini daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Barat 2023, diusulkan Disnakertrans Jabar naik 7,88 persen

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ravianto

21. UMK tahun 2022 Kabupaten Cirebon Rp 2.279.982,77 menjadi Rp 2.459.645,41

22. UMK tahun 2022 Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619,04 menjadi Rp 2.187.395,42

23. UMK tahun 2022 Kabupaten Garut Rp 1.975.220,92 24 menjadi Rp 2.130.868.32

24. UMK tahun 2022 Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102,17 menjadi Rp 2.058.460,62

25. UMK tahun 2022 Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867,14 menjadi Rp 2.047.419,07

26. UMK tahun 2022 Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364,08 27 menjadi Rp 2.032.851,96

27. UMK tahun 2022 Kota Banjar Rp 1.852.099,52 menjadi Rp 1.998.044,96

Demikian, Kota/Kabupaten dengan bayaran gaji tinggi masih dipegang Kota Bekasi.

Sementara itu Kota/Kabupaten dengan bayaran gaji terendah adalah Kota Banjar.

Adapun daftar upah minimum tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Sebelumnya Gubernur Jabar Ridwan Kamil membenarkan telah menerima usulan kenaikan UMP dari Disnakertrans Jabar sebesar 7,88 persen tersebut.

Namun tetap, katanya, ia akan menyetujuinya sesuai dengan jadwal yang ditentukan, yakni pada 28 November 2022.

"Sementara itu (7,88 persen). Buruh minta 12 persen, pengusaha minta enam. Nanti kita lihat, mungkin sama, mungkin naik sedikit. Tapi intinya naik. Pengumuman sesuai jadwal," kata Ridwan Kamil di Bandung, Kamis (24/11) malam.

Sebelumnya, UMP Jawa Barat pada 2022 sebesar Rp 1.841.487,31, atau hanya naik 1,72 persen dari UMP 2021 sebesar Rp 1.810.351,36. UMP 2021 ini sama dengan UMP 2020 lalu atau tidak mengalami kenaikan karena pandemi Covid-19.

Penetapan UMP dan UMK 2023 akan diatur dasar hukumnya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. UMP akan ditetapkan pada 28 November sedangkan UMK pada 7 Desember.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved