UMK Ciamis

Bocoran Besaran Usulan Upah Minimum Kabupaten Ciamis Tahun 2023, Belum Digelar Rapat Pleno

Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis belum menetapkan angka definitif usulan besaran upah minimum kabupaten (UMK) untuk tahun  2023.

Penulis: Andri M Dani | Editor: Giri

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis belum menetapkan angka definitif usulan besaran upah minimum kabupaten (UMK) untuk tahun  2023.

Padahal upah minimum provinsi (UPM) sudah ditetapkan sebesar Rp 1.986.670,17 atau naik 7,85 persen.

“Untuk usulan besaran UMK Ciamis tahun 2023 masih dalam proses. Masih ada hal yang perlu dimusyawarahkan di tingkat Depekab (Dewan Pengupahan Kabupaten) Ciamis ,” ujar Ketua Harian Depekab Ciamis yang juga Kepala Disnaker Ciamis, Okta Jamal, kepada Tribun, Selasa (29/11/2022).

Menurut Okta, Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis akan menggelar rapat pleno pada Kamis (1/12/2022).  

Rapat tersebut akan dihadiri komponen atau elemen dewan pengupahan yakni perwakilan pemerintahan, perwakilan perguruan tinggi; Dekan FE Unigal, dan pakar ekonomi.

Kemudian perwakilan pekerja (KSPSI) dan perwakilan pengusaha (Apindo).  

Baca juga: Tentang UMK, Disnakertrans Jabar Menilai Gubernur Akan Tetap Berpegangan pada Permenaker 18

Jika besaran usulan UMK sudah didapat, selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Jabar oleh Bupati Ciamis selaku Ketua Dewan Pengupahan Ciamis, paling lambat 7 Desember.

“Masih ada waktu, mudah-mudahan pada rapat pleno sudah ada angka pasti untuk usulan UMK Ciamis tahun 2023,” katanya.

Perhitungan usulan UMK tahun 2023 tersebut, menurut Okta, berdasarkan ketentuan Permenaker No 18 tahun 2022, bahwa UMK harus lebih tinggi dari UMP.

“Hitung-hitungan kasarnya, usulan UMK Ciamis untuk tahun 2023 ada kenaikan di kisaran enam sampai tujuh persen dibanding UMK 2022 yang sedang berjalan,” jelas Okta.

Baca juga: UMK Kabupaten Tasikmalaya Naik 7,44 Persen, Hasil Rapat Pleno dengan Serikat Buruh dan Pengusaha

UMK Ciamis untuk 2022 sebesar Rp 1.897.867 atau naik Rp 17.213  dibanding UMK tahun 2021 yakni Rp 1.880.654.

“Sedangkan untuk usulan UMK tahun 2023, nanti akan saya sampaikan setelah rapat pleno dewan pengupahan,” ucapnya. (andri m dani)    
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved