Beredar Kabar Tol Cisumdawu Seksi 2-3 Sumedang Dibuka Besok, Ini Kata Satker Tol
Di tengah masyarakat menunggu kabar dibukanya jalan Tol Cisumdawu seksi 2 dan 3, beredar kabar jalan tol itu bisa digunakan mulai Rabu (30/11/2022).
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Laporan Kontributor TribunJabar.id Subang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Di tengah masyarakat menunggu kabar dibukanya jalan Tol Cisumdawu seksi 2 dan 3, beredar kabar jalan tol itu bisa digunakan mulai Rabu (30/11/2022).
Tol Cisumdawu seksi 2 dan 3 menghubungkan Pamulihan hingga Cimalaka, di Kabupaten Sumedang.
Di media sosial, beredar kabar bahwa ruas jalan yang telah diuji coba kelaikannya itu akan dibuka untuk umum besok.
Namun, kabar itu ditepis Satuan Kerja (Satker) Tol Cisumdawu, lembaga yang mengerjakan proyek pembangunan jalan ini.
"Kami pastikan kabar itu bukan dari kami. Kami sendiri masih menunggu instruksi dari Kementerian PUPR," kata Asisten Kepala Satker Tol Cisumdawu, Noor Fachri, kepada TribunJabar.id di Kantor Satker Tol Cisumdawu, Jatinangor, Sumedang, Selasa (29/11/2022) sore.
Baca juga: Jadi Exit Tol Cisumdawu, Jalan Arteri Cimalaka Diusulkan Naik Status Jalan Nasional
Fachri mengatakan, Tol Cisumdawu seksi 2 yang menghubungkan Pamulihan-Sumedang Kota dan seksi 3 yang menghubungkan Sumedang Kota-Cimalaka telah selesai secara fungsional.
"Konstruksinya sudah selesai, termasuk di area yang sering longsor di Sirnamulya, dan secara fungsional bisa dilalui," ucap Noor.
"Untuk Natal dan tahun baru 2023, kami kira tol ini sudah bisa dioperasionalkan dengan baik. Namun keputusan pembukaan tetap ada di pusat," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya hingga detik ini masih menunggu keputusan pembukaan itu.
Diketahui, Tol Cisumdawu seksi 2 dan seksi 3 ini telah diuji laik beberapa waktu lalu, yakni di sekitar akhir Oktober 2022.
Baca juga: Penambahan Rest Area di Tol Cisumdawu Tunggu Investor, Pemkab Sumedang Bikin Satu
"Belum ada bocoran apa pun, maka enggak ada yang harus dibocorkan," katanya.
Dia mengatakan jika beroperasi nanti, pengemudi harus memperhatikan rambu-rambu dan mawas terhadap kecepatan kendaraan.
"Jangan melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan, apalagi saat cuaca hujan," ucapnya.
Mengenai tarif, Noor mengatakan, menjadi kewenangan PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) sebagai pengelola. (*)
Baca berita TribunJabar.id lainnya di GoogleNews