Kepala Desa Diminta Mundur, Ratusan Warga Majalengka Geruduk Kantor Desa, Gara-gara Masalah Tanah
Ratusan warga Desa Salawana, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka menggeruduk kantor balai desa setempat, Sabtu (26/11/2022).
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Ratusan warga Desa Salawana, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat menggeruduk kantor balai desa setempat, Sabtu (26/11/2022).
Para warga menuntut kepala desa setempat untuk meninggalkan jabatannya alias mundur.
Usut punya usut, hal itu dipicu lantaran tanah desa yang selama ini merasa dimiliki oleh warga telah disertifikatkan oleh kepala desa ke pihak institusi negara.
Diduga, kepala desa yang diketahui bernama Cecep itu telah menandatangani sertifikat tersebut.
Sehingga, hal itu membuat ratusan warga merasa, kepala desa telah menyelewengkan jabatannya tersebut.
Informasi yang diterima, masyarakat sudah mendatangi kantor balai desa sejak pukul 16.00 WIB.
Mereka menyampaikan aspirasinya kepada kepala desa agar mundur dari jabatannya.
Terlihat beberapa dari mereka tersulut emosinya lantaran kepala desa yang telah menemui massa tidak bisa menjawab sejumlah pertanyaan yang dilayangkan.
Baca juga: Tiga Kepala Desa di Cianjur Tersandung Korupsi Dana Desa, Dilakukan Bertahap Hingga Mencapai Rp 1 M
Salah satu Tokoh Masyarakat Desa Salawana, Iwan Nirwana mengatakan, kedatangannya bersama ratusan warga akibat perjanjian yang telah disepakati Minggu lalu diingkari oleh kepala desa.
Di mana, perjanjian itu menyebutkan bahwa kepala desa berjanji akan membatalkan sertifikat yang kini telah dimiliki oleh salah satu institusi negara tersebut.
"Sekarang, masyarakat meminta Pak Kuwu bertanggungjawab atas apa yang dituangkan dalam pernyataan yang ditandatangani Minggu lalu, di atas materai."
"Pernyataannya terkait Pak Kuwu menyanggupi untuk membatalkan sertifikat tanah yang telah ditandatanganinya," ujar Iwan di tengah-tengah aksi, Sabtu (26/11/2022).
Menurutnya selama ini, sudah ada puluhan kepala desa yang menjabat di desa tersebut.
Namun tak ada seorang kepala desa pun yang menandatangani sertifikat tersebut.
Baru di masa jabatan Kepala Desa Cecep, yang bersangkutan melakukan penandatanganan yang sebelumnya tidak ada musyawarah dengan masyarakat.
"Alasan Pak Kuwu menandatangani tidak dibaca katanya. Nah itu, ini kan terlalu fatal."
"Nah dari zaman dulu kepala desa selalu, ketika permintaan tandatangan dari pihak tersebut itu selalu menolak untuk pembuatan sertifikat atas nama pembuatan tanah institusi yang bersangkutan."
"Nah tiba-tiba kepala desa sekarang, tiba-tiba muncul sertifikat. Setahu saya dari berita 9 sertifikat, kalau tidak salah luasnya 5 hektar setengah itu udah keluar dari kepala BPN dikasihkan kepada institusi negara itu. Nah itu, permasalahan di situ," ucapnya.
Baca juga: Pejabat BPN Cimahi yang Pungli Penerbitan Sertifikat Tanah Bakal Segera Disidang
Sementara, hingga pukul 19.00 WIB, massa masih berada di balai desa.
Sedangkan, beberapa pentolan warga diajak berdiskusi di dalam bersama kepala desa dengan disaksikan oleh Muspika Kecamatan Dawuan.
Salah satu poin yang akan dituntut warga, yakni kepala desa harus mengundurkan diri dengan menandatangani di atas materai di surat berita acara. (*)
Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews