Peresmian Dihadiri Bupati Cianjur, Satpol PP Peringatkan Kedai Kopi Starbucks, Izinnya Tak Lengkap

Kedai kopi Starbucks di Jalan Dr Muwardi, Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, dipasangi stiker "Dalam Pengawasan" oleh Satpol PP Cianjur

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Darajat Arianto
Dok. Satpol PP Cianjur
Kedai kopi Starbucks di Jalan Dr Muwardi, Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, dipasangi stiker "Dalam Pengawasan" oleh Satpol PP Cianjur, Kamis (17/11/2022), karena perizinannya belum lengkap. 

Laporan Kontributor Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Kedai kopi Starbucks di Jalan Dr Muwardi, Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur dipasangi stiker "Dalam Pengawasan".

Pemasangan stiker peringatan tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Cianjur, karena belum memiliki sejumlah persyaratan dalam perizinan.

Kepala Satpol PP Cianjur Hendri Prasetyadhi mengatakan, pihaknya memberikan peringatan terhadap kedai kopi itu, karena belum menempuh sejumlah izin.

"Kedai kopi itu belum memilik izin Analisis Dampak Lalulintas (Amdal lalin), dan izin Sertifikat Layak Fungsi (SLF), sehingga kami memasang stiker dalam pengawasan. Izin yang mereka miliki itu toko, padahal kan ini kedai kopi, jadi harus diurus dulu izinnya," kata dia.

Sedangkan kata dia, untuk perizinan lainya yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan operasional lainnya telah ada.

Baca juga: Cara Kakak Beradik di Cirebon Rayakan HUT Kedai Kopi, Bagikan 500 Cup Kopi Gratis kepada Masyarakat

"Peringatan yang diberikan kepada pihak kedai kopi itu berlaku untuk 30 hari, namun berdasarkan keterangan dari pihak pengelola kedai tersebut izinnya sedang diproses, kita akan tunggu," kata dia.

Ia menegaskan, pemberian stiker dalam pengawasan itu dilakukan bukan untuk mempersulit para investor di Cianjur.

Namun pemilik modal atau investor harus mentaati mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Store Manager Starbucks Cianjur Tio mengungkapkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan tim yang menangani perizinan legal kedai kopi perusahaannya.

"Adanya persoalaan itu merupakan diluar wewenang saya, tetapi ada tim lain yang mengurusnya. Jadi kami fokus ke operasional kedai," kata dia.

Kedai kopi asal Amerika Serikat tersebut juga sempat disidak Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur pada Senin (14/11/2022).

Baca juga: Warga Cianjur Rela Antre Sejak Pagi Demi Dapatkan Sembako Murah, Beras Dijual Rp 11 Ribu

Padahal kedai kopi tersebut baru diresmikan sekitar dua pekan lalu yang sempat dihadiri Bupati Cianjur Herman Suherman dan Jajaran Forkopimda Cianjur. (*)

Silakan baca berita-berita Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved