Kasus Dugaan Pelecehan Mantan Kapolsek Pinang, Polda Sebut Suka sama Suka, Korban: Enggak Ada!

Iptu M Tapril diduga melakukan pelecehan terhadap RD. Namun, keterangan terbaru yang disampaikan pihak Polda Metro Jaya berbeda

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kasus mantan Kapolsek Pinang, Iptu M Tapril, diduga melakukan pelecehan seksual jadi sorotan.

Polda Metro Jaya pun buka suara terkait kasus tersebut.

Pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan sang kapolsek di sebuah hotel.

Baca juga: Tampang Kapolsek Pinang M Tapril yang Dicopot dari Jabatan Gara-gara Rudapaksa Wanita Pelapor

Iptu M Tapril diduga melakukan pelecehan terhadap RD, wanita berusia 31 tahun.

Namun, keterangan terbaru yang disampaikan pihak Polda Metro Jaya berbeda dengan keterangan RD.

Polisi sebut hubungan badan dilakukan suka sama suka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengakui telah terjadinya hubungan badan antara Iptu M Tapril dengan RD.

Namun, Kombes Endra Zulpan membantah hubungan badan itu dilakukan secara paksa.

Hal itu setelah polisi memeriksa Iptu M Tapril.

"Hasil temuan pemeriksaan kita sementara, hubungan yang mereka lakukan itu didasarkan suka sama suka," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (17/11/2022), dikutip dari TribunJakarta.

"Yang dipersoalkan seperti diperkosa, saya rasa yang terjadi tidak seperti itu karena terjadi atas dasar kesepakatan," ujar dia.

Lebih jauh, Kombes Zulpan mengatakan setelah melakukan hubungan badan, Iptu M Tapril memberikan uang kepada RD.

"Karena di dalam setiap habis hubungan itu si perempuan ini (RD) mendapatkan imbalan ataupun uang dari mantan Kapolsek itu," ungkapnya.

Terkait pemberian uang itu, Kombes Endra Zulpan menegaskan tindakan itu tidak dapat dibenarkan.

Polisi menyatakan akan melihat kasus ini secara berimbang.

Baca juga: Ada Dugaan Suka Sama Suka di Kasus Kapolsek Pinang Rudapaksa Perempuan yang Pelapor

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved