Ada Dugaan Suka Sama Suka di Kasus Kapolsek Pinang Rudapaksa Perempuan yang Pelapor

Ada dugaan suka sama suka dalam kasus rudapaksa antara eks Kapolsek Pinang Iptu M Tapril terhadap perempuan berinisial RD.

Editor: Giri
kolase Tribunnews/Instagram Polsek Pinang
Foto mantan Kapolsek Pinang, M Tapril, yang diduga melakukan tindakan asusila kepada seorang wanita yang melaporkan kasus. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ada dugaan suka sama suka dalam kasus rudapaksa antara eks Kapolsek Pinang Iptu M Tapril terhadap perempuan berinisial RD.

"Karena hasil temuan pemeriksaan kita sementara, hubungan yang mereka lakukan itu didasarkan suka sama suka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (17/11/2022).

Namun, kata Zulpan, penyidik masih akan mendalami lagi keterangan dari Iptu Tapril dan juga korban berinisial RD.

Hal itu untuk memastikan apakah tindakan yang dilakukan Tapril maupun yang diterima korban termasuk pemerkosaan.

Sebab, Iptu Tapril mengaku kerap memberikan imbalan berupa uang kepada RD setiap kali berhubungan.

"Kami masih melakukan pendalaman, apakah ada kaitannya unsur-unsur yang dirugikan oleh pihak perempuan," kata Zulpan.

Imbas kasus ini, Iptu M Tapril dicopot dari jabatan Kapolsek Pinang, Tangerang.

Dia dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.

Mutasi dilakukan karena Tapril diduga melecehkan dan memerkosa seorang perempuan berinisial RD (31).

Kasus tersebut kini ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Baca juga: Masih Ingat dengan Subchi? Anak Kiai yang Terjerat Kasus Rudapaksa Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho, menjelaskan, Tapril sudah tidak lagi menjabat sebagai Kapolsek Pinang sejak 29 Oktober 2022 dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukannya.

"Yang bersangkutan sudah dipindahkan (dimutasikan) ke Yanma Polda Metro Jaya. Saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya," ujar Zain saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (14/11/2022).

Dalam wawancara terpisah, RD menceritakan, pemerkosaan itu bermula ketika dia hendak melaporkan dugaan kasus penganiayaan dan pengancaman ke Polsek Pinang pada 11 Juli 2022.

Saat itu, RD yang tengah duduk di ruang tunggu tiba-tiba diminta masuk ke ruangan oleh Iptu Tapril.

RD kemudian ditanyai soal kasus yang hendak dilaporkannya.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved