Begal Penganiaya Warga yang Sedang Berteduh di Cicendo Bandung Diringkus, 1 Pelaku Masih DPO

"Jadi, saat itu korban sedang berteduh di salah satu mini market, karena kehujanan kemudian tersangka mendatangi korban," katanya.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Pelaku begal di Jalan Cicendo, Kota Bandung diringkus Jajaran Reskrim Polsek Cicendo, 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polisi kembali meringkus satu pelaku begal yang kerap beraksi di kawasan Cicendo, Kota Bandung.

Pelaku bernama Rully Pratama alias Ully ini diringkus di tempat pelariannya di kawasan Bandung Barat.

Pelaku pun mendapat hadiah timah panas di kaki kanannya.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena membahayakan petugas.

"Sesuai prosedur, penembakan tersebut apabila akan mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan atau Polisi. Diukur betul dan memang pantas," ujar Aswin, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (17/11/2022).

Dikatakan Aswin, Ully melakukan pencurian dengan kekerasan atau begal di Jalan Mahmud, Pamoyanan, Cicendo, Kota Bandung pada Juli 2022.

Begal di Jalan Mahmud, Pamoyanan, Cicendo, Kota Bandung pada Jumat 15 Juli 2022 malam itu, terekam CCTV dan tersebar di media sosial.
Begal di Jalan Mahmud, Pamoyanan, Cicendo, Kota Bandung pada Jumat 15 Juli 2022 malam itu, terekam CCTV dan tersebar di media sosial. (Istimewa)

Aksi pelaku pun terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Dalam video tersebut, pelaku bersama rekannya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), secara brutal melakukan penganiayaan dan merampas harta benda korban yang sedang berteduh di pinggir jalan.

"Jadi, saat itu korban sedang berteduh di salah satu mini market, karena kehujanan kemudian tersangka mendatangi korban," katanya.

Tak hanya melakukan penganiayaan, kata Aswin, pelaku juga merampas tas korban yang berisi ponsel.

Baca juga: Kronologi Tewasnya Dua Pengendara Motor Korban Begal di Cibeureum Kota Bandung, Korban Ditusuk

Setelah beraksi, para pelaku kemudian melarikan diri sedangkan korban dibiarkan terkapar di tengah jalan dengan menderita luka di bagian tangannya.

"Korban dirampas tasnya yang berisi ponsel, kemudian dilukai dengan senjata tajam kemudian setelah itu tersangka melarikan diri," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Aswin, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksinya.

Polisi pun saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap ada atau tidaknya aksi kejahatan yang dilakukan pelaku di tempat lain.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHPidana dan diancam pidana kurungan hingga 7 tahun.

"Satu orang lagi dalam status DPO sedang kami lakukan pencarian," katanya.(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved