Mayat di Jalan Kota Bandung

Kronologi Tewasnya Dua Pengendara Motor Korban Begal di Cibeureum Kota Bandung, Korban Ditusuk

Inilah kronologi kejadian dua pengendara motor yang ditemukan tewas di Cibereum, Jalan Sudirman Kota Bandung.

TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, pelaku berhasil diringkus kurang dari 5 jam setelah kejadian penusukan di Jalan Sudirman, Cibeureum, Kota Bandung, Rabu (16/11/2022). 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah kronologi kejadian dua pengendara motor yang ditemukan tewas di Cibereum, Jalan Sudirman Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung menyampaikan, pelaku begal di Cibereum telah diringkus tak lama setelah kejadian.

Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial GA (19) dan AN (20).

Pelaku begal tersebut diamankan anggota Polsek Bandung Kulon di daerah Cianjur.

"Kecepatan dari anggota Polsek dan olah TKP melakukan pengejaran pada pelaku, kurang dari lima jam pelaku ini berhasil ditangkap anggota Polsek Bandung Kulon dan sekarang dalam proses penyelidikan," ujar Aswin, saat ekspose di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (16/11/2022).

Ia juga menyampaikan kronologi kejadian pembegalan yang menewaskan dua pengendara motor tersebut.

Dilansir dari Tribunjabar.id, saat itu korban hendak pergi ke daerah Cimahi.

Ketika melewati jalan Sudirman, korban tiba-tiba dipepet oleh orang tidak dikenal yaitu sang pelaku begal yang berjumlah dua orang.

Dua pelaku tersebut membawa senjata tajam.

Pelaku begal memepet dan menendang motor korban.

Saat korban melawan, pelaku pun menusukkan pisau.

Kemudian, setelah korban terjatuh, pelaku langsung membawa sepeda motor dan dompet korban lalu meninggalkan lokasi kejadian.

Baca juga: Jalanan Kota Bandung Kian Menyeramkan, Begal yang Beraksi di Jalan Sudirman Ditangkap di Cianjur

Tidak lama dari kejadian tersebut, korban ditemukan oleh warga dan dilaporkan oleh masyarakat ke Polsek Bandung Kulon.

Diketahui, korba bernisial MM dan DA dinyatakan meninggal dunia di tempat.

Bahkan, satu korban sempat terlindas mobil.

"Jadi, menurut saksi di TKP ini bahwa saat korban ditusuk jatuh ke jalan, kemudian ada kendaraan lewat melindas salah satu korban sehingga korban yang terlindas MM meninggal dunia," katanya.

Atas perbuatannya, pelau dijerat pasal 365 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Baca berita update lainnya di Tribunjabar.id.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved