4 Kali Membobol Minimarket, Residivis di Majalengka Ini Belajar Otodidak Cara Mencongkel Plafon Toko
Petualangan IN (26) membobol 4 minimarket di sejumlah lokasi di Kabupaten Majalengka, berakhir. Modusnya dengan cara membobol atap plafon minimarket
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Petualangan IN (26) membobol minimarket di sejumlah lokasi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, berakhir.
Polisi meringkus pria asal Kabupaten Kuningan itu belum lama ini.
Mantan penghuni Lapas Kuningan itu telah beraksi di 4 minimarket yang berbeda.
Modusnya dengan cara membobol atap plafon minimarket dengan cara mencongkel menggunakan alat-alat yang sudah disiapkan pelaku.
"Kemudian turun ke dalam toko dan mengambil sejumlah barang, seperti rokok, berbagai kosmetik dari beragam jenis dan merek, berbagai jenis susu, makanan serta obat-obatan," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri Samosir saat menggelar konferensi pers, Kamis (17/11/2022).
Edwin mengatakan, barang tersebut kemudian dibawa IN ke seorang penadah di wilayah Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.
Penadah tersebut ialah AB (49) yang juga kini telah ditangkap.
Baca juga: Rokok Hingga Alat Makeup Digondol Maling yang Bobol Minimarket di Cirebon Lewat Atap, Satu Orang DPO
"Barang yang diambil dari satu tempat kejadian perkara (TKP) minimarket jumlahnya beragam, yang paling besar jika dirupiahkan mencapai Rp 10 juta, yaitu di minimarket di Blok Babakan RT. 001/009, Desa Cidulang, Kecamatan Cikijing," kata Edwin.
"Lalu ada juga di dua minimarket di Desa Sindang, Kecamatan Cikijing dengan total kerugian sebesar Rp 8.038.338 dan Rp 7.655.356 dan di minimarket di Blok Warung RT.001/001, Desa Nagarakembang, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka dengan total kerugian sebesar Rp 5.414.000," ucapnya.
Dari hasil pengembangan, selain di minimarket ternyata pelaku juga sempat melakukan pembobolan di toko elektronik dan toko sembako dengan mengambil uang mencapai Rp 28.300.000.
IN mengaku belajar secara autodidak agar ia bisa membobol atap dengan mencongkel plafon minimarket tersebut.
"Jika ditotalkan dari seluruh korban, kerugian mencapai Rp 60 juta. Uang hasil mencuri dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," jelas dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara lebih dari tujuh tahun.
Baca juga: Maling Bobol Kantor Distributor Es Krim di Purwakarta, Uang Rp 80 Juta di Brankas Lenyap
Sedangkan penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan lebih dari empat tahun. (*)
Silakan baca berita-berita Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews