Rokok Hingga Alat Makeup Digondol Maling yang Bobol Minimarket di Cirebon Lewat Atap, Satu Orang DPO
Polres Cirebon Kota membekuk maling yang menguras minimarket di Kecamatan Kapetakan, Kab Cirebon. Rokok, sabun, hingga alat makeup digondol maling itu
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Polres Cirebon Kota membekuk maling yang menguras minimarket di Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, maling tersebut berinisial E yang juga merupakan warga Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.
"Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) itu terjadi pada 22 Juli 2022 kira-kira pukul 02.00 WIB," kata M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Sabtu (5/11/2022).
Ia mengatakan, dalam aksi itu E yang telah ditetapkan sebagai tersangka menggondol rokok, sabun, alat makeup, tablet, uang tunai dan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka masuk ke minimarket itu setelah menjebol atapnya kemudian menggasak berbagai barang dagangan.
Baca juga: Pria Jakarta Datang Jauh-jauh ke KBB untuk Mencuri di 7 Minimarket dalam Waktu Sehari
Setelah mencuri 50-an bungkus rokok, pensil alis, sabun, tablet, dan lainnya, tersangka juga keluar dari minimarket dari atap yang telah dijebol tersebut.
Menurut dia, dalam kasus itu E beraksi bersama rekannya yang hingga kini masih buron, namun telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Kami sudah mengantongi identitas tersangka lainnya, dan masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan," ujar M Fahri Siregar.
Fahri menyampaikan, saat ini E telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Adapun barang bukti yang diamankan ialah tablet yang dicuri dari minimarket itu, karena barang curian lainnya habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Baca juga: Maling Bobol Tembok Minimarket di Sukabumi, Gasak Uang Puluhan Juta, Rokok Serta Barang Lainnya
"Atas perbuatannya, tersangka E dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata M Fahri Siregar. (*)