Mayat di Jalan Kota Bandung

Pelaku Begal di Cibeureum Kota Bandung Diringkus Polisi di Cianjur, Korban Dipepet dan Ditendang

Pelaku begal di Cibeureum, Jalan Sudirman Kota Bandung, berhasil diringkus jajaran Reskrim Polsek Bandung Kulon kurang dari 5 jam setelah kejadian

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, pelaku berhasil diringkus kurang dari 5 jam setelah kejadian penusukan di Jalan Sudirman, Cibeureum, Kota Bandung, Rabu (16/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Pelaku begal di Cibeureum, Jalan Sudirman Kota Bandung, berhasil diringkus jajaran Reskrim Polsek Bandung Kulon.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, pelaku berhasil diringkus tak lama setelah kejadian.

"Kecepatan dari anggota Polsek dan olah TKP melakukan pengejaran pada pelaku, kurang dari lima jam pelaku ini berhasil ditangkap anggota Polsek Bandung Kulon dan sekarang dalam proses penyelidikan," ujar Aswin, saat ekspose di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (16/11/2022).

Kedua pelaku, kata dia, masing-masing- berinisial inisial GA (19) dan AN (20).

Keduanya diamankan anggota Polsek Bandung Kulon di daerah Cianjur.

Adapun kronologisnya, kata dia, saat itu korban hendak pergi ke daerah Cimahi.

Saat melewati Jalan Sudirman, korban tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang berjumlah dua orang.

Baca juga: Saksi Sebut Ada Luka Tusuk di Mayat Laki-laki yang Ditemukan di Pinggir Jalan Cibeureum Kota Bandung

"Pelaku ini dua-duanya membawa senjata tajam, pelaku memepet dan menendang motor korban, karena korban melawan, pelaku kemudian menusukan pisau," katanya.

Setelah korban terjatuh, pelaku langsung membawa sepeda motor dan dompet korban lalu meninggalkan lokasi kejadian.

"Tidak lama, korban ditemukan warga dan kemudian dilaporkan oleh masyarakat ke Polsek Bandung Kulon," ucapnya.

Korban diketahui beinisial MM dan DA, keduanya meninggal dunia di tempat.

Bahkan, kata dia, satu korban sempat terlindas mobil.

"Jadi, menurut saksi di TKP ini bahwa saat korban ditusuk jatuh ke jalan, kemudian ada kendaraan lewat melindas salah satu korban sehingga korban yang terlindas MM meninggal dunia," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun," katanya.

Sebelumnya, dua pengendara sepeda motor ditemukan tewas, di Jalan Sudirman, perbatasan antara Kota Bandung - Kota Cimahi, Rabu (16/11/2022) subuh.

Baca juga: Lokasi Penemuan Mayat 2 Orang di Pinggir Jalan Batas Kota Bandung Kondisinya Gelap, JPU Banyak Mati

Dalam video yang beredar di aplikasi percapakan WhatsApp, dua pengendara sepeda motor itu tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi tidak bernyawa dan masih menggunakan helm.

Keduanya diduga merupakan korban begal.

"Pembegalan di daerah Cibeureum dekat bunderan batas kota, kejadian barusan pukul 03.30 WIB," sebut perekam video tersebut. (*)

Silakan baca berita-berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved