Minggu, 19 April 2026

Indra Kenz Divonis 10 Tahun, Para Korban Langsung Sujud dan Menangis, Kecewa dan Minta Keadilan

Mereka menangis hingga bersujud sambil berdoa untuk meluapkan kekecewaannya pada vonis Indra Kenz tepat setelah sidang.

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus investasi bodong Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara.

Rupanya vonis yang diberikan pada Indra Kenz membuat sejumlah korban yang turut hadir di pengadilan kecewa.

Para korban pun meluapkan rasa kecewanya di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022)

Mereka menangis hingga bersujud sambil berdoa untuk meluapkan kekecewaannya tepat setelah sidang.

Baca juga: Baru Saja Indra Kenz Dihukum Penjara 10 Tahun, Lebih Ringan 5 Tahun dari Tuntutan Jaksa

“Kami tak ada tempat lagi mengadu,” kata Maru Nazara sebagai Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz seusai sidang vonis.

“Tuhan segala pencipta langit dan bumi, inilah seruan kami. Wahai bumi,” lanjutnya, seraya menepuk tanah sebanyak dua kali dan bersujud.

Sementara itu terlihat para korban lainnya turut meluapkan amarahnya. Satu di antaranya ialah Muhammad Rizki Rusli. Dia terlihat berteriak kecewa atas vonis 10 tahun yang dijatuhkan kepada Crazy Rich Medan tersebut.

“Putusan hakim tidak berpihak ke korban,” ucap Rizki lirih.

“Hakim tidak punya hati nurani,” timpal korban lainnya.

Maru Nazara kembali berteriak. Ia memanjatkan doa kepada tuhan seraya mengadu perihal putusan majelis hakim.

“Hai langit, hai bumi dengarkanlah, kami harus ke mana untuk mengadu, kami tidak punya tempat di negeri ini. Kami seperti mengejar seekor beruang yang siap mengajar kami,” katanya sambil berlutut menatap langit.

“Tuhan tolong kami dengarkanlah hai langit hai bumi. Inilah dia kami sehingga orang kecil mendapatkan keadilan,” imbuh Maru.

Adapun sidang vonis Indra Kenz dimulainsekira pukul 15.10 WIB dan selesai sekira pukul 17.00 WIB.

Baca juga: UPDATE Kasus Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Pasal Berlapis

Peristiwa sujud dan menangis para korban ini pun terjadi pada sekira pukul 17.10 WIB.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Indra Kenz divonis 10 tahun penjara terkait kasus investasi bodong binary option Binomo pada sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved