UPDATE Kasus Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Pasal Berlapis

Terdakwa kasus dugaan investasi bodong, Indra Kesuma alias Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 Tahun penjara. 

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
kondisi terbaru Indra Kenz setelah 120 hari ditahan diungkap kuasa hukum 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus trading ilegal Binomo atau kasus dugaan penipuan berkedok investasi, Indra Kesuma alias Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 Tahun penjara. 

Hal tersebut dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono. 

"Ancaman pidana pasal 3 UU TPPU paling lama 20 tahun penjara," kata Arif, Jumat (12/8/2022). 

Selain itu, Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam sidang perdananya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

JPU di sidang tersebut mendakwa Indra Kenz dengan pasal berlapis, mulai dari tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong, penipuan, hingga pencucian uang 

"(Indra Kenz melanggar) Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," isi dakwaan JPU di sidang.

"Pasal 454 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik."

"Pasal 378 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," lanjut JPU. 

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.   

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.

Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.    

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.   

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah )

Sumber: Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved