Baru Saja Indra Kenz Dihukum Penjara 10 Tahun, Lebih Ringan 5 Tahun dari Tuntutan Jaksa

Selain hukuman kurungan, Crazy Rich Medan ini didenda Rp5 miliar atas kasus tersebut.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
kondisi terbaru Indra Kenz setelah 120 hari ditahan diungkap kuasa hukum. Terdakwa kasus investasi bodong trading binary options Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus investasi bodong trading binary options Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Vonis untuk Indra Kenz ini berarti lebih ringan 5 tahun dari tuntutan jaksa.

Selain hukuman kurungan, crazy rich Medan ini didenda Rp5 miliar atas kasus tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kusuma alias Indra Kenz oleh karena itu, dengan kurungan penjara 10 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar,” kata Hakim Ketua Rahman Rajagukguk dalam putusannya.

Crazy Rich Medan itu diketahui sebelumnya dituntut 15 tahun penjara dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.

Selain 15 tahun penjara, pria kelahiran tahun 1996 tersebut juga dikenakan denda Rp 16 miliar atau dapat diganti dengan kurungan 15 bulan penjara.

Harta lain Indra Kenz alias Indra Kesuma yang baru diungkap, 'disembunyikan' bersama adik.
Harta lain Indra Kenz alias Indra Kesuma yang baru diungkap, 'disembunyikan' bersama adik. (Via Tribunnews)

Anggota JPU Kejari Tangsel, Prima Yoga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam persidangan tersebut.

"Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dan tidak ditemukan pembenaran atas kesalahan terdakwa sehingga dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana, baik tentang ITE dan Pencegahan tentang Tindak Pencucian Uang (TPPU)," katanya.

Tidak hanya memenuhi unsur pidana, dalam tuntutan pihak JPU turut menguraikan berbagai pertimbangan yang memebratkan dan meringankan.

Baca juga: UPDATE Kasus Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Pasal Berlapis

"Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 dan nilai Rp 83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkam teknologi, mencoba mengelabui dalam persidagan.”

“Sementara, untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan," ujarnya.

Alhasil, tuntutan bersadarkan uraian yang dimaksud JPU dalam perkara ini untuk menuntu supaya Majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa secara sah bersalah.

"Menjatuhkan pidana dengan selama 15 tahun dengan tambahan denda Rp 10 miliar atau tambahan kurungan 15 bulan dan tetap ditahan," ungkapnya.

Adanya hal ini, Indra Kenz melakukan pembelaan dan diserahkan kepada kuasa hukumnya.

Adapun Indra Kenz didakwa pasal berlapis, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved