Superball
Dede Yusuf: Tragedi Kanjuruhan Terjadi karena Semua Pihak Malas Baca dan Laksanakan UU Keolahragaan
Komisi X DPR RI bersama Kemenpora terus memasifkan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Penulis: Cipta Permana | Editor: Hermawan Aksan
Hal senada disampaikan oleh pengamat hukum olahraga Eko Noer Kristiyanto.
Menurutnya, dalam salah satu pasal di UU tentang Keolahragaan ini, turut dibahas terkait hak dan kewajiban suporter saat menyaksikan pertandingan di dalam stadion.
Disebutkan, suporter berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan sebagaimana kewajiban tiket yang dibayarkan.
"Kita bisa belajar dari tragedi Kanjuruhan kemarin. Boro-boro aman dan selamat, justru yang ada ratusan nyawa meninggal dunia. Kemudian, dengan jumlah over capacity kemarin, boro-boro nyaman, desak-desakan gitu," ujarnya.
Karena itu, kata dia, semua pihak harus memahami setiap poin dalam pasal dalam UU tersebut.
Diharapkan, dengan sudah dimilikinya pemahaman dan pelaksanaan sesuai dengan aturan, tragedi Stadion Kanjuruhan, tidak akan terjadi lagi di masa yang akan datang.
Pembinaan dan pengolahan suporter yang baik, lanjut dia, akan menjadikan industri olahraga Tanah Air lebih positif, dan menghasilkan bukan hanya dari sisi ekonomi namun juga prestasi.
"Jadi suporter yang hadir menyaksikan pertandingan harus tidak boleh merasa ada ketakutan atau kekhawatiran karena mereka datang untuk fun atau mencari kebahagiaan."
"Maka pembinaan suporter harus juga menjadi bagian dari kewajiban pemerintah, dalam upaya menciptakan iklim sepak bola yang aman dan nyaman," ucapnya. (*)