Superball
Dede Yusuf: Tragedi Kanjuruhan Terjadi karena Semua Pihak Malas Baca dan Laksanakan UU Keolahragaan
Komisi X DPR RI bersama Kemenpora terus memasifkan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Penulis: Cipta Permana | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Cipta Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi X DPR RI bersama Kemenpora terus memasifkan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sosialisasi UU yang memuat 23 bab dan 110 pasal serta disahkan pada Maret 2022 itu dilakukan karena banyak masyarakat, termasuk pelaku olahraga, yang belum memahami bahkan mengetahui adanya satu-satunya regulasi yang memuat berbagai hal yang sangat penting dalam pembangunan dan pengelolaan olahraga di Tanah Air.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengungkapkan, pengelolaan olahraga saat ini terkesan hanya berorientasi pada hasil akhir atau prestasi semata.
Padahal, untuk mencapai sebuah prestasi dalam bidang keolahragaan dibutuhkan sistem pengelolaan dan partisipasi semua pihak, untuk dapat mewujudkan kesadaran pentingnya olahraga tersebut.
Baca juga: Pasca-Tragedi Kanjuruhan, Skuad Arema FC Mulai Berlatih Normal, Javier Roca: Semangat untuk Aremania
Namun, pada kenyataannya pemerintah pusat dan daerah belum paham terhadap keberadaan UU tersebut.
Termasuk organisasi induk sepak bola Indonesia, yaitu PSSI, tidak mengetahui adanya UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan ini.
"Ini kan menandakan bahwa ada sosialisasi yang tidak berjalan dengan baik. Makanya kami bersama Kemenpora terus dan akan segera melakukan sosialisasi ini di seluruh daerah," ujarnya seusai acara sosialisasi UU Tentang Keolahragaan di Hotel Novena, Bandung, Sabtu (12/11/2022).
Ia meyakini, jika semua pihak mau memahami dan mengimplementasikan UU Nomor 11 Tahun 2022, tragedi nahas Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang menjadi bencana kemanusiaan terbesar di Tanah Air, tidak akan pernah terjadi.
"Tragedi di Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang tewas itu tidak akan terjadi seandainya UU Keolahragaan ini dibaca dan dilaksanakan oleh Liga (PT Liga Indonesia Baru) dan pemerintah," ucapnya.
Dalam UU tersebut telah diatur peranan penyelenggara, klub, PSSI, dan lainnya.
Akan tetapi, keengganan atau kemalasan dalam membaca UU ini mengakibatkan adanya tragedi di Stadion Kanjuruhan.
Dede menambahkan, jika kompetisi sepak bola Indonesia ingin dilanjut, SOP untuk sebuah penyelenggaraan event olahraga khususnya sepak bola harus segera dibuat, dengan menggunakan dasar dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 itu.
"Kalau liga mau main lagi, SOP ini harus jalan dan sudah dibentuk task force dalam penyusunannya."
"Artinya, semua based on UU ini, diharapkan akhir November ini selesai, dan liga bisa main lagi," kayaknya.