Komplotan Maling Spesialis Mobil Lintas Provinsi Diringkus Polisi, Saling Berbagi Peran saat Beraksi

Komplotan maling spesialis mobil lintas Jawa hingga Sumatera ini akhirnya diciduk polisi

Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman (kiri), beserta jajarannya saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (12/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon meringkus komplotan maling spesialis mobil lintas Jawa hingga Sumatera.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, terdapat enam anggota komplotan itu yang berhasil diamankan jajarannya dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, keenam tersangka yang berinisial RS (35), HR (46), YN (35), AR (47), AE (46), dan ES (45), itu, tercatat sebagai warga Indramayu, Yogyakarta, hingga Lampung.

"Komplotan ini saling berbagi peran saat beraksi, dari mulai eksekutor, mengawasi kondisi sekitar TKP, hingga penadah barang curian," ujar Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (12/11/2022).

Ia mengatakan, saat beraksi tersangka RS, HR, dan YN bertugas sebagai eksekutor yang mencuri mobil korban, sedangkan AR mengawasi situasi sekitar TKP.

Selain itu, AE dan ES yang berasal dari Lampung serta Yogyakarta merupakan penadah yang siap menjual mobil-mobil hasil curian keempat warga Indramayu tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa komplotan itu biasanya beraksi secara acak dan sengaja berkeliling ke berbagai wilayah untuk mencari mangsa.

"Mereka mencari mobil yang terparkir di lokasi yang cenderung sepi, kemudian memantau situasinya, dan mencuri mobil menggunakan kunci T untuk membuka pintu dan kontaknya," kata Arif Budiman.

Baca juga: Habisi Wanita di Sukabumi saat Mencuri, Pelaku Ngaku Nekat karena Ditagih Utang oleh Calon Mertua

Arif menyampaikan, aksi komplotan tersebut berakhir setelah mencuri mobil pikap di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, pada awal Oktober 2022.

Petugas Satreskrim Polresta Cirebon yang menerima laporan itu langsung mengejar para tersangka dan berhasil menangkapnya di lokasi berbeda, yakni Indramayu serta Yogyakarta.

Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka, di antaranya, enam unit mobil dari mulai tipe pikap hingga minibus, satu set kunci T, dan lainnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Arif Budiman.

Baca juga: Maling Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Sukabumi Ditangkap di Bojongloa Bandung, Beroperasi Malam

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved