IRT Residivis Diringkus Polisi, Edarkan Narkoba di Garut Selatan, Targetnya Penggembala Ternak
Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menangkap empat pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah selatan Kabupaten Garut.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Giri
"Kami Tim Sancang dan Sat Narkoba akan terus menyatakan perang terhadap setiap peredaran obat-obatan terlarang dan minuman keras yang mengakibatkan permasalahan sosial di masyarakat," ungkapnya.
Baca juga: Mengkhawatirkan, Peredaran Narkoba di Sumedang Sudah ke Pelosok Kampung, Jadi Pemicu Masalah Sosial
Keempat pelaku diancam dengan pasal berbeda yaitu untuk obat-obatan terlarang dikenakan Pasal 196, 198 nomor 36 Tahun 2009 Jo Pasal 83 UU RI nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Untuk pelaku penjual miras dikenakan Pasal 538 KUHP Jo Perda Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 Pasal 7 tentang larangan minuman keras dan tentang anti-perbuatan maksiat dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara. (*)
Baca berita terbaru Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews