Pengamat Ekonomi Unpas : Kenaikan UMP atau UMK Harus Dipertimbangkan Dengan Kebutuhan Hidup Layak
Pengamat Ekonomi Unpas menyebutkan bahwa kenaikan UMP atau UMK harus dipertimbangkan dengan kebutuhan hidup layak
Penulis: Nappisah | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan Acuviarta Kartabi menganalisis kenaikan UMP atau UMK harus dipertimbangkan dengan kebutuhan hidup layak.
"Daerah-daerah kebutuhan hidup layaknya relatif dekat dengan UMP atau UMK perlu disesuaikan," ucap Acuviarta saat dihubungi tribunjabar.id, Jum'at (04/11/2022).
Baca juga: Soal Penetapan UMP/UMK 2023, Serikat Pekerja Ini Sebut Banyak Faktor yang Mengharuskan Ada Kenaikan
Dikutip dari laman Tribunjabar.id Sekjen DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jabar, Sabilar Rosyad mengatakan banyak faktor (variabel) yang mengharuskan UMP/UMK naik.

Salah satunya BBM naik dan barang-barang kebutuhan ikut naik. Lalu, terjadinya inflasi sebesar 8,9 persen dan LPE sebesar 4,1 persen.
Baca juga: Soal UMP DKI Jakarta, Pengusaha Tergabung di Apindo Akan Ajukan Gugat Anies Baswedan ke PTUN
"Kecuali daerah-daerah yang memang UMK nya relatif besar, diatas kebutuhan hidup layak, maka saya kira kenaikannya bisa relatif lebih rendah," ujar Acuviarta.
Ia menambahkan, contohnya seperti Karawang dengan UMK atau UMP paling tinggi di Jawa Barat tidak akan naik terlalu tinggi.
"Tetapi untuk daerah jarak antara kebutuhan hidup layak dengan UMP yang relatif jauh harus dinaikkan," Pungkasnya