Soal Penetapan UMP/UMK 2023, Serikat Pekerja Ini Sebut Banyak Faktor yang Mengharuskan Ada Kenaikan
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia mengatakan, mereka menuntut adanya kenaikan UMP/UMK sebesar 13 persen untuk 2023 karena banyak faktor yang
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan sinyal positif terkait upah minimum provinsi (UMP) 2023 yang akan ada kenaikan.
Tetapi, masih merahasiakan besarannya.
Saat ini, Kemenaker sedang pertimbangkan aspirasi buruh yang meminta agar upah 2023 naik setelah tiga tahun terakhir ini tak alami kenaikan.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional, Adi Mahfudz mengatakan, pengumuman UMP 2023 ini paling lambat disampaikan pada 21 November 2023 langsung oleh Menaker berdasar hasil koordinasi bersama pengusaha, buruh, dan dewan pengupahan nasional.
Sekjen DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jabar, Sabilar Rosyad mengatakan, mereka menuntut adanya kenaikan UMP/UMK sebesar 13 persen untuk 2023.
Baca juga: Harga BBM Naik, Tarif Air di KBB-Cimahi Ikut Naik, Disebut Telah Sesuai Kemampuan Pelanggan dan UMP
Hal ini disebabkan banyak faktor sehingga mereka merasa upah pantas untuk alami kenaikan.
"Banyak faktor (variabel) yang mengharuskan UMP/UMK naik, ya salah satunya BBM saja naik dan barang-barang kebutuhan ikut naik. Lalu, terjadinya inflasi sebesar 8,9 persen dan LPE sebesar 4,1 persen," ujarnya saat dihubungi, Selasa (2/11/2022).
Hal senada diungkap pula Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Jabar, Roy Jinto menyebut penetapan UMP memang akan ditetapkan pada 21 November 2022 untuk UMP 2023, sedangkan untuk UMP pada 30 November 2022.
"Tuntutan kami di Jabar (UMP) paling tidak 15 persen dengan pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan penyesuaian dampak kenaikan BBM yang berpengaruh pada naikknya harga kebutuhan pokok termasuk biaya transportasi," katanya.
Dia pun menegaskan harus ada kenaikan lantaran kebutuhan lainnya ikut naik namun upah dalam tiga tahun terakhir tidak alami kenaikan.
"Ya sekarang belum ada pemabahasan. Tapi, yang jelas untuk UMP pasti akan ada rapat pleno dewan pengupahan provinsi sebelum 21 November 2022," ucapnya. (*)