Soal Penetapan UMP/UMK 2023, Serikat Pekerja Ini Sebut Banyak Faktor yang Mengharuskan Ada Kenaikan

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia mengatakan, mereka menuntut adanya kenaikan UMP/UMK sebesar 13 persen untuk 2023 karena banyak faktor yang

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin
Foto ilustrasi - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia mengatakan, mereka menuntut adanya kenaikan UMP/UMK sebesar 13 persen untuk 2023 karena banyak faktor yang mengharuskan kenaikan, seperti BBM naik dan harga barang-barang naik. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan sinyal positif terkait upah minimum provinsi (UMP) 2023 yang akan ada kenaikan.

Tetapi, masih merahasiakan besarannya.

Saat ini, Kemenaker sedang pertimbangkan aspirasi buruh yang meminta agar upah 2023 naik setelah tiga tahun terakhir ini tak alami kenaikan.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional, Adi Mahfudz mengatakan, pengumuman UMP 2023 ini paling lambat disampaikan pada 21 November 2023 langsung oleh Menaker berdasar hasil koordinasi bersama pengusaha, buruh, dan dewan pengupahan nasional.

Sekjen DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jabar, Sabilar Rosyad mengatakan, mereka menuntut adanya kenaikan UMP/UMK sebesar 13 persen untuk 2023.

Baca juga: Harga BBM Naik, Tarif Air di KBB-Cimahi Ikut Naik, Disebut Telah Sesuai Kemampuan Pelanggan dan UMP

Hal ini disebabkan banyak faktor sehingga mereka merasa upah pantas untuk alami kenaikan.

"Banyak faktor (variabel) yang mengharuskan UMP/UMK naik, ya salah satunya BBM saja naik dan barang-barang kebutuhan ikut naik. Lalu, terjadinya inflasi sebesar 8,9 persen dan LPE sebesar 4,1 persen," ujarnya saat dihubungi, Selasa (2/11/2022).

Hal senada diungkap pula Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Jabar, Roy Jinto menyebut penetapan UMP memang akan ditetapkan pada 21 November 2022 untuk UMP 2023, sedangkan untuk UMP pada 30 November 2022.

"Tuntutan kami di Jabar (UMP) paling tidak 15 persen dengan pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan penyesuaian dampak kenaikan BBM yang berpengaruh pada naikknya harga kebutuhan pokok termasuk biaya transportasi," katanya.

Dia pun menegaskan harus ada kenaikan lantaran kebutuhan lainnya ikut naik namun upah dalam tiga tahun terakhir tidak alami kenaikan.

"Ya sekarang belum ada pemabahasan. Tapi, yang jelas untuk UMP pasti akan ada rapat pleno dewan pengupahan provinsi sebelum 21 November 2022," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved