Dakwaan Jaksa Ngaco, Perudapaksa Anak di Sukabumi Dibebaskan dari Tahanan dan Kini Kabur

keputusan itu dilakukan akibat cacat formil dalam dakwaan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), cacat formil itu yakni tidak tercantumnya tanggal

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ M Rizal Jalaludin
Nampak depan PN Cibadak. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tak dicantumkan tanggal, seorang terdakwa kasus rudapaksa pada anak di Sukabumi dibebaskan dari tahanan.  

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tak dicantumkan tanggal, seorang terdakwa kasus rudapaksa pada anak di Kabupaten Sukabumi dibebaskan dari tahanan. 

Tak berselang lama, saat kasus itu akan dilimpahkan lagi, ayah yang merudapaksa anaknya sendiri itu sudah kabur.

Kini pria yang merudapaksa anak di bawah umur tersebut masih dicari polisi. 

Kronologi Kasus

Seorang pria berinisial H, ayah terdakwa kasus rudapaksa terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun dinyatakan keluar dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

H dikeluarkan dari tahanan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengabulkan putusan sela yang berawal dari eksepsi yang diajukan kuasa hukum H.

Informasi kebebasan H itu menjadi perbincangan di lingkungan tempat tinggal korban di wilayah Kecamatan Cikakak.

Informasi diperoleh, keputusan itu dilakukan akibat cacat formil dalam dakwaan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), cacat formil itu yakni tidak tercantumnya tanggal pada dakwaan JPU.

Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi Tigor Sirait.

Baca juga: Dakwaan Pelaku Rudapaksa di Sukabumi Gugur, JPU Akui Hal Ini, Terdakwa Kini Kabur & Belum Ditemukan

Ia mengatakan, saat itu Penasehat Hukum (PH) terdakwa H mengajukan eksepsi atau nota keberatan, dalam eksepsi itu ditemukan tidak dicantumkannya tanggal pada dakwaan JPU.

"Bahwa perkara tersebut sebelumnya telah P-21 dan telah dilimpah ke PN, selanjutnya PN mengeluarkan penetapan hari sidang. Kemudian perkara disidangkan pertama kali dengan acara pembacaan dakwaan, lalu atas dakwaan tersebut terdakwa melalui PH nya mengajukan keberatan/eksepsi yang pada intinya bahwa dakwaan JPU tidak dicantumkan tanggal pada surat dakwaan, sehingga dakwaan tersebut tidak bisa diterima dan harus dibatalkan," ujarnya saat dihubungi, Rabu (2/11/2022).

Tigor menjelaskan, saat itu JPU mengajukan tanggapan atas eksepsi yang diajukan PH terdakwa H, mengingat kasus itu merupakan perkara penging yang korbannya anak di bawah umur.

"Lalu JPU mengajukan tanggapan terhadap keberatan PH atau eksepsi tersebut yang pada intinya bahwa dengan belum dicantumkannya tanggal pada dakwaan tersebut tidak serta merta dakwaan tersebut tidak dapat diterima dan dibatalkan, mengingat perkara tersebut adalah perkara penting yang korbannya adalah anak di bawah umur," terangnya.

Namun, pada tanggal 28 September 2022, Hakim memutus perkara tersebut dengan putusan sela menerima eksepsi PH terdakwa H, keputusan itu menyatakan perkara tidak bisa dilanjutkan dan H dikeluarkan dari tahanan.

"Selanjutnya pada tanggal 28 September 2022 hakim memutus perkara tersebut dengan putusan sela yang pada intinya menerima keberatan atau eksepsi PH, menyatakan dakwaan JPU dibatalkan, memerintahkan perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, kemudian atas putusan sela tersebut JPU melaksanakannya dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved