Dakwaan Pelaku Rudapaksa di Sukabumi Gugur, JPU Akui Hal Ini, Terdakwa Kini Kabur & Belum Ditemukan
Seorang pria berinisial H, ayah terdakwa kasus rudapaksa terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun dinyatakan keluar dari tahanan Lapas
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Seorang pria berinisial H, ayah terdakwa kasus rudapaksa terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun dinyatakan keluar dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
H dikeluarkan dari tahanan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengabulkan putusan sela yang berawal dari eksepsi yang diajukan kuasa hukum H.
Informasi kebebasan H itu menjadi perbincangan di lingkungan tempat tinggal korban di wilayah Kecamatan Cikakak.
Informasi diperoleh, keputusan itu dilakukan akibat cacat formil dalam dakwaan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), cacat formil itu yakni tidak tercantumnya tanggal pada dakwaan JPU.
Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi Tigor Sirait.
Baca juga: Duh, Dakwaan Pria yang Rudapaksa Anak Tirinya di Sukabumi Gugur gara-gara Jaksa Tak Catat Tanggal
Ia mengatakan, saat itu Penasehat Hukum (PH) terdakwa H mengajukan eksepsi atau nota keberatan, dalam eksepsi itu ditemukan tidak dicantumkannya tanggal pada dakwaan JPU.
"Bahwa perkara tersebut sebelumnya telah P-21 dan telah dilimpah ke PN, selanjutnya PN mengeluarkan penetapan hari sidang. Kemudian perkara disidangkan pertama kali dengan acara pembacaan dakwaan, lalu atas dakwaan tersebut terdakwa melalui PH nya mengajukan keberatan/eksepsi yang pada intinya bahwa dakwaan JPU tidak dicantumkan tanggal pada surat dakwaan, sehingga dakwaan tersebut tidak bisa diterima dan harus dibatalkan," ujarnya saat dihubungi, Rabu (2/11/2022).
Tigor menjelaskan, saat itu JPU mengajukan tanggapan atas eksepsi yang diajukan PH terdakwa H, mengingat kasus itu merupakan perkara penging yang korbannya anak dibawah umur.
"Lalu JPU mengajukan tanggapan terhadap keberatan PH atau eksepsi tersebut yang pada intinya bahwa dengan belum dicantumkannya tanggal pada dakwaan tersebut tidak serta merta dakwaan tersebut tidak dapat diterima dan dibatalkan, mengingat perkara tersebut adalah perkara penting yang korbannya adalah anak dibawah umur," terangnya.
Namun, pada tanggal 28 September 2022, Hakim memutus perkara tersebut dengan putusan sela menerima eksepsi PH terdakwa H, keputusan itu menyatakan perkara tidak bisa dilanjutkan dan H dikeluarkan dari tahanan.
"Selanjutnya pada tanggal 28 September 2022 hakim memutus perkara tersebut dengan putusan sela yang pada intinya menerima keberatan atau eksepsi PH, menyatakan dakwaan JPU dibatalkan, memerintahkan perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, kemudian atas putusan sela tersebut JPU melaksanakannya dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan," ucapnya.
Ia menjelaskan, JPU telah memperbaiki dakwaan dan langsung melimpahkan perkara ks PN. Namun, saat akan dilakukan penahanan kembali terhadap terdakwa H, H kabur, hingga kini keberadaan H masih belum ditemukan.
Baca juga: RUDAPAKSA 4 Pegawai Kemenkop UKM pada Sesama Pegawai, Terjadi di Hotel saat Dinas
"Kemudian pada tanggal 3 Oktober 2022 JPU langsung melimpahkan kembali perkara tersebut ke PN dengan memperbaiki dakwaan sebelumnya, namun pada saat akan melakukan penahanan kembali terhadap terdakwa, keberadaan terdakwa sampai saat ini belum diketahui," kata Tigor.
Tigor mengatakan, JPU hingga kini masih berupaya melakukan pencarian terhadap H dibantu pihak kepolisian Polres Sukabumi.
"Upaya yang telah dilakukan oleh JPU yaitu terus dilakukan upaya pencarian dan pengejaran oleh JPU dibantu oleh pihak kepolisian Polres Sukabumi, yang selanjutnya apabila telah tertangkap akan segera disidangkan kembali," ujarnya. (*)