Dakwaan Jaksa Ngaco, Perudapaksa Anak di Sukabumi Dibebaskan dari Tahanan dan Kini Kabur
keputusan itu dilakukan akibat cacat formil dalam dakwaan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), cacat formil itu yakni tidak tercantumnya tanggal
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Ravianto
Ia menjelaskan, JPU telah memperbaiki dakwaan dan langsung melimpahkan perkara ks PN. Namun, saat akan dilakukan penahanan kembali terhadap terdakwa H, H kabur, hingga kini keberadaan H masih belum ditemukan.
"Kemudian pada tanggal 3 Oktober 2022 JPU langsung melimpahkan kembali perkara tersebut ke PN dengan memperbaiki dakwaan sebelumnya, namun pada saat akan melakukan penahanan kembali terhadap terdakwa, keberadaan terdakwa sampai saat ini belum diketahui," kata Tigor.
Tigor mengatakan, JPU hingga kini masih berupaya melakukan pencarian terhadap H dibantu pihak kepolisian Polres Sukabumi.
"Upaya yang telah dilakukan oleh JPU yaitu terus dilakukan upaya pencarian dan pengejaran oleh JPU dibantu oleh pihak kepolisian Polres Sukabumi, yang selanjutnya apabila telah tertangkap akan segera disidangkan kembali," ujarnya. (Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin)