Dakwaan Jaksa Ngaco, Perudapaksa Anak di Sukabumi Dibebaskan dari Tahanan dan Kini Kabur

keputusan itu dilakukan akibat cacat formil dalam dakwaan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), cacat formil itu yakni tidak tercantumnya tanggal

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ M Rizal Jalaludin
Nampak depan PN Cibadak. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tak dicantumkan tanggal, seorang terdakwa kasus rudapaksa pada anak di Sukabumi dibebaskan dari tahanan.  

Ia menjelaskan, JPU telah memperbaiki dakwaan dan langsung melimpahkan perkara ks PN. Namun, saat akan dilakukan penahanan kembali terhadap terdakwa H, H kabur, hingga kini keberadaan H masih belum ditemukan.

"Kemudian pada tanggal 3 Oktober 2022 JPU langsung melimpahkan kembali perkara tersebut ke PN dengan memperbaiki dakwaan sebelumnya, namun pada saat akan melakukan penahanan kembali terhadap terdakwa, keberadaan terdakwa sampai saat ini belum diketahui," kata Tigor.

Tigor mengatakan, JPU hingga kini masih berupaya melakukan pencarian terhadap H dibantu pihak kepolisian Polres Sukabumi.

"Upaya yang telah dilakukan oleh JPU yaitu terus dilakukan upaya pencarian dan pengejaran oleh JPU dibantu oleh pihak kepolisian Polres Sukabumi, yang selanjutnya apabila telah tertangkap akan segera disidangkan kembali," ujarnya. (Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved