Benarkah UMK Cianjur 2023 Nanti Akan Naik? Disnakertrans Cianjur Jelaskan Ini
Berdasarkan kondisi saat ini, dan setelah kenaikan BBM, kemungkinan Pemkab Cianjur akan mengajukan kenaikan UMK.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur menyebutkan Upah Minum Kabupaten (UMK) 2023 di wilayahnya akan naik, namun masih menuggu keputusan hasil sidang pleno.
Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Yani Yuliani mengatakan, pihaknya saat ini sedang melalukan sejumlah persiapan.
"Nanti akan ada rapat pra pleno untuk penetapan UMK. Setelah pra pleno akan dilakukan pada minggu ketiga, lalu pleno dan penetapan," katanya pada tribunjabar.id, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Soal Penetapan UMP/UMK 2023, Serikat Pekerja Ini Sebut Banyak Faktor yang Mengharuskan Ada Kenaikan
Menurutnya, berdasarkan kondisi saat ini, dan setelah kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) kemungkinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur akan mengajukan kenaikan UMK.
"Kemungkinan akan ada kenaikan, namun untuk besarannya masih belum dipastikan harus dilalukan perumusan dengan bebrapa pihak terkait," ucapnya.
Ia mengungkapkan, saat ini sejumlah serikat buruh sudah mengusulkan kenaikan UMK sebesar 15 persen dari nilai pengupahan yang sudah diperlakukan.
"Beberapa sudah mengusulkan dari beberapa waktu lalu, namun kita saat ini masih melakukan beberapa persiapan sidang pleno untuk membahasnya bersama beberapa pihak terkiat," kata dia.
Yani menjelaskan, pihaknya sudah melakukan dua ajuan usulan terkait UMK Kabupaten Cianjur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar beberapa bulan sebelumnya.
Baca juga: Begini Respons Disnakertrans KBB Terkait Buruh yang Ingin Naik Gaji 3 Persen dan UMK 15 Persen
"Berdasarkan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan, sehingga Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Cianjur tidak mengusulkan kenaikan, sedangkan kedua sesuai usulan dari serikat kita mengusulkan kenaikan sebesar 6,5 persen, keduanya kita usulkan ke Provinsi, namun tidak ada kenaikan," kata dia.
Pihaknya menambahkan, saat ini UMK Kabupaten Cianjur yang berlaku hingga saat ini yaitu sebesar Rp 2,699.814 juta.