Tak Perlu Menunggu 14 Hari, Peserta Ujian Paktik SIM Bisa Langsung Ulang di Hari yang Sama
Belum lama ini, warganet mempertanyakan rumitnya menu tes dalam mengurus surat izin mengemudi (SIM).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Belum lama ini, warganet mempertanyakan rumitnya menu tes dalam mengurus surat izin mengemudi (SIM).
Dalam tes praktik, peserta harus melewati beberapa rintangan yang memerlukan ketangkasan.
Warganet juga membandingkan dengan tes praktik di negara lain yang lebih simpel.
Bahkan, warganet itu menyatakan, mengurus SIM bukan untuk menjadi bagian sirkus.
Dulu, jika gagal menjalani tes praktik, maka tak bisa mengulangnya di hari yang sama.
Perlu menunggu 14 hari untuk percobaan selanjutnya.
Baca juga: Warga Parungserab Mengeluh Maraknya Peredaran Tuak, Mereka Juga Usul SIM Berlaku Seumur Hidup
Kini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membolehkan warga untuk melakukan ujian pembuatan SIM mengulang pada hari yang sama apabila dinyatakan tidak lulus.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022.
Telegram itu ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri pada 31 Oktober 2022.
"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," ujar Sigit dalam keterangannya, Rabu (2/11/2022).
Ujian ulang tersebut dilaksanakan paling banyak dua kali.
Sigit meminta kepada satpas untuk menyiapkan pelatihan bagi calon peserta ujian pembuatan SIM yang akan melaksanakan ujian ataupun yang mau ujian ulang.
Arahan terbaru ini berawal ketika Sigit mendengar ada warga yang empat kali gagal saat ujian praktik pembuatan SIM.
Informasi itu sampai ke telinganya ketika dia melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Satpas SIM di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca juga: KABAR BAIK Permudah Pembuatan SIM,Pemohon SIM di Jabar Bisa Pakai Simpel Pol untuk Periksa Kesehatan