Tak Perlu Menunggu 14 Hari, Peserta Ujian Paktik SIM Bisa Langsung Ulang di Hari yang Sama

Belum lama ini, warganet mempertanyakan rumitnya menu tes dalam mengurus surat izin mengemudi (SIM).

Editor: Giri
TRIBUN JABAR / DICKY FADIAR DJUHUD
ILUSTRASI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membolehkan warga untuk melakukan ujian pembuatan SIM mengulang pada hari yang sama apabila dinyatakan tidak lulus. 

Awalnya, Sigit mengajak warga yang sedang membuat SIM untuk berdiskusi.

Dia bertanya apakah masyarakat mengalami kesulitan saat membuat SIM.

Selanjutnya, Sigit menyaksikan warga yang sedang melaksanakan ujian berkendara.

Sigit mendoakan supaya warga itu lulus pembuatan SIM.

Dia lantas bertanya kepada Kasi SIM Polda Metro Jaya Kompol Akasa jika mereka gagal ujian praktik.

“Ini kalau gagal ujian praktik bisa langsung ulang?" kata Sigit.

“Siap, Jenderal. Dikasih waktu ulang 14 hari kemudian,” jawab Akasa.

Mendengar jawaban Akasa, Sigit meminta ada perubahan aturan.

Dia ingin kebijakan mengenai ujian praktik SIM diralat sehingga masyarakat yang gagal tes ujian praktik bisa mengulang pada hari yang sama.

“Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi," kata Sigit.

"Tadi saya dengar ada yang empat kali gagal. Terus dikasih pelatihan dulu masyarakat sebelum ujian,” kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telegram Kapolri, Warga Gagal Ujian SIM Boleh Ulang di Hari yang Sama"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved