ART Dianiaya Majikan

Rohimah Ternyata Bergiliran Disiksa Majikan, Mata Kanan oleh Perempuan, Mata Kiri Majikan Laki-laki

Rohimah, perempuan warga Garut yang disekap dan disiksa majikannya di Bandung ternyata banyak mengalami penganiayaan.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
Kolase Instagram @infobandungbarat
Dua majikan didiuga pelaku penganiayaan dan penyekapan ART di Kabupaten Bandung Barat sempat adu mulut dengan apara dan warga 

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Rohimah, perempuan warga Garut yang disekap dan disiksa majikan di Bandung ternyata banyak mengalami penganiayaan.

Setidaknya itu yang terungkap saat Rohimah memberikan pengakuan pada kuasa hukumnya terkait kasus ART dianiaya majikan di Bandung.

Dan, penyiksaan itu juga dilakukan secara bergiliran oleh kedua majikannya. Jadi setelah salah satu melakukan penganiayaan, berikutnya gantian majikan yang satu yang melakukannya.

Penyiksaan yang dilakukan pasangan suami istri Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Rohimah (29) tergolong sadis.

Pasalnya, korban dipukul menggunakan peralatan dapur saat sang majikan tidak puas dengan hasil pekerjaan Rohimah.

Penyiksaan dan penyekapan terjadi di Perumahan Bukit Permata, Blok G1, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) disekap dan siksa oleh majikannya di sebuah rumah di Perumahan Bukit Cilame, RT 4/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) disekap dan siksa oleh majikannya di sebuah rumah di Perumahan Bukit Cilame, RT 4/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). (Istimewa)

Kuasa hukum Rohimah, Asep Muhidin, mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, majikannya kerap menyiksa secara bergiliran dan hampir setiap malam.

"Seperti mata sebelah sini (kiri) oleh suaminya, dan mata sebelah (kanan) oleh istrinya. Dari penjelasan dokter juga, korban mengalami benturan di kepala akibat benda tumpul semacam teflon," ujar Asep saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).

Asep mengatakan, pelaku juga kerap memasukkan tangan korban ke kloset oleh pelaku ketika dia sedang berada di kamar mandi.

Baca juga: UPDATE Kasus ART Dianiaya Majikan di Bandung, Gaji Rohimah Dipotong Rp 100 Ribu Tiap Bikin Kesalahan

"Setelah dimasukkan ke kloset, kepala korban juga diinjak sama si pelaku. Jadi mulut korban hampir masuk ke klose,t seperti itu," kata Asep.

Penganiyaan tersebut terus berlanjut dengan cara korban ditusuk menggunakan jarum peniti.

Mendapat penyiksaan itu, korban tidak bisa meminta tolong karena kerap diancam pelaku.

"Dari pengakuan korban, jarum peniti itu ditusuk-tusuk ke tangan korban oleh si pelaku itu," ucapnya.

Rentetan penyiksaan diperkuat dengan adanya barang bukti yang disita polisi seperti panci berdiameter 20 sentimeter, ember warna hijau berdiameter 30 sentimeter, dan teflon berdiameter 20 sentimeter.

Kemudian, polisi juga menyita boks penyimpanan alat bayi warna biru muda, centong masak warna cokelat, sapu warna oranye dengan gagang warna silver, kemoceng warna ungu dengan gagang warna silver, dan peniti.

Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra, mengatakan, terkait barang bukti yang diamankan itu tentunya ada kaitan erat dengan proses penyidikan yang dilakukan.

Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra
Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra (Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin)

"Apakah benar atau tidak semua itu digunakan, tapi yang pasti barang-barang tersebut salah satunya digunakan pelaku untuk menganiaya korban," kata Niko.

Gaji Dipotong Kalau Bikin Salah

Gaji yang dijanjikan sebesar Rp 2 juta ternyata tak pernah dibayarkan penuh oleh sang majikan.

Baca juga: Pengakuan Orang Tua Rohimah ART Asal Garut yang Dianiaya Majikan di KBB, Sudah Lama Putus Komunikasi

Gaji Rohimah dipotong Rp 100 ribu setiap dia bikin kesalahan.

Kuasa Hukum Rohimah, Asep Muhidin mengatakan, dengan adanya pemotongan tersebut, selama 3 bulan terakhir, Rohimah kerap menerima gaji dengan nominal yang berbeda-beda.

"Jadi kalau ada kesalahan sedikit gaji dipotong Rp 100 ribu. Contohnya kalau telat nyabut pompa air, telat masak, itu didenda," ujarnya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).

Asep mengatakan, pada bulan pertama Rohimah hanya dibayar Rp 1,2 juta, lalu bulan kedua hanya Rp 1 juta, dan Rp 800 ribu di bulan ketiga, padahal gaji yang dijanjikan Rp 2 juta per bulan.

"Jadi gajinya tidak akan pernah full Rp 2 juta seperti yang dijanjikan," kata Asep.

Rohimah sendiri, kata dia, bekerja di keluarga tersangka melalui bantuan seseorang karena terpaksa bekerja sebagai ART demi menghidupi seorang anaknya yang berusia delapan tahun. 

"Jadi karena desakan kebutuhan ekonomi, makanya dia bekerja sebagai ART. Apalagi setelah dia pisah dengan suaminya, perlu biaya untuk menghidupi anaknya yang berusia 8 tahun," kata Asep. 

Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, gaji atau hak-hak korban diberikan dengan nominal Rp 1,5 juta. 

"Kita berbicara kondisi hari ini, untuk upah dibayarkan nominalnya Rp 1,5 juta per bulan. Kita dalami unsur-unsur lainnya kalau memang ada kelalaian dari tersangka soal gaji korban," ujar Niko. (Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved